Bacaini.id, KEDIRI – Menikmati kuliner di hari libur atau tempat wisata memang mengasyikkan. Tapi jika tak hati-hati memilih tempat makan, bisa-bisa dompet terkuras.
Seperti pengalaman yang disampaikan Bagio, warga Gringging, Kabupaten Kediri. Maksud hati mengajak keluarganya jalan-jalan menikmati kuliner di Jalan Doho Kediri, Bagio justru mengeluarkan uang cukup banyak untuk membeli nasi pecel.
“Saat itu hari libur, saya ajak keluarga jalan-jalan dan makan nasi pecel di Jalan Doho. Kata orang-orang kuliner malam di sini menyenangkan,” kata Bagio kepada Bacaini.id, Senin 17 Mei 2021.
Karena tak memiliki warung langganan, dia memilih memarkir mobilnya di sekitar Jalan Stasiun. Selanjutnya dia berjalan kaki menyusuri trotoar dan berhenti di warung nasi pecel yang dipilih acak. Saat itu Bagio mengajak tiga anggota keluarganya.
baca ini Heboh Warga Kediri Temukan Telur Palsu
Mereka berempat memesan nasi pecel dengan lauk ikan ayam dan telur. Minumnya teh hangat. Bagio dan anak-anaknya menyukai makan di tempat ini karena ragam lauknya yang banyak. Ditambah suasana malam Jalan Doho yang jauh berbeda dengan siang hari yang ramai.
Sayangnya kesenangan itu tak berlangsung lama. Saat membayar makanan, Bagio kaget bukan kepalang. Penjual nasi pecel menariknya Rp 180 ribu untuk empat porsi nasi pecel dengan lauk ikan ayam dan telur. Ini berarti harga satu paket nasi pecel, ayam goreng, telur, dan teh hangat sebesar Rp 45.000.
“Tetap saya bayar meski dalam hati mengumpat. Baru kali ini ada nasi pecel empat puluh lima ribu,” kata Bagio.
baca ini Berlebaran di Kediri Harus Mencicipi Kuliner Malam Jalan Doho
Pengalaman yang disampaikan Bagio ini bisa jadi pernah dialami banyak orang yang terjebak dengan harga makanan yang kelihatannya murah. Biasanya ini terjadi di hari dan tempat tertentu, seperti hari libur atau tempat wisata. Sasarannya adalah orang jauh atau wisatawan.
Bisa Dituntut
Tak banyak yang tahu jika pedagang yang menyembunyikan informasi tentang harga makanan bisa dipidana. Hal ini diatur dalam Pasal 10 UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Tips Tak Terjebak
Beberapa pecinta kuliner yang sering bepergian ke tempat jauh memberikan beberapa saran agar tak terjebak harga makanan. Empat langkah ini bisa diterapkan.
- Makan di warung yang mencantumkan harga makanan dan minuman yang tersedia.
- Tanya harga sebelum makan
- Riset terlebih dahulu tempat makanan mana yang enak dan harganya murah
- Hindari warung yang tidak jelas
Jika tak ada makanan yang sedang diincar, memilih restoran franchise seperti KFC, Mc Donald, dll menjadi pilihan aman agar tak terjebak. (HTW)
Tonton video: