Bacaini.ID, KEDIRI – Kepolisian Republik Indonesia resmi mengumumkan hasil tes DNA yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, selebgram Lisa Mariana, dan seorang anak berinisial CA. Hasilnya menyatakan Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari anak tersebut.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Laboratorium Kedokteran Kepolisian (Karo Labdokkes) Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. “Separuh profil DNA CA cocok dengan Lisa Mariana, namun tidak cocok dengan Muhammad Ridwan Kamil,” tegas Hastry.
Tes DNA ini dilakukan pada 7 Agustus 2025, menyusul gugatan Lisa Mariana yang mengklaim bahwa anaknya merupakan hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Gugatan tersebut mencakup tuntutan ganti rugi belasan miliar rupiah dan permintaan pengakuan status anak.
Ridwan Kamil membantah keras tuduhan tersebut dan melaporkan balik Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik dengan tuntutan Rp105 miliar. Melalui media sosial, ia menyebut tuduhan itu sebagai fitnah keji bermotif ekonomi.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menyatakan bahwa hasil tes DNA ini menjadi bukti ilmiah yang sah dan diharapkan dapat mengakhiri polemik yang telah mengganggu kehidupan pribadi kliennya. “Kami harap publik menghentikan spekulasi dan menata kehidupan ke depan dengan lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Lisa Mariana menyatakan kekecewaannya atas hasil tes dan menyiratkan akan melanjutkan perjuangan hukum. Dalam unggahan media sosialnya, ia menantang Ridwan Kamil untuk datang langsung ke rumahnya dan menyelesaikan persoalan secara pribadi.
Dengan hasil tes DNA ini, proses hukum diperkirakan akan berlanjut untuk menyelesaikan laporan pencemaran nama baik dan tuntutan balik yang telah diajukan kedua belah pihak.
Penulis: Hari Tri Wasono