Bacaini.id, NGANJUK – Peringatan Hari Buruh yang diperingati setiap tanggal 1 Mei tak bisa dipisahkan dari sosok Marsinah. Aktivis buruh asal Nganjuk itu tewas setelah mengalami penyiksaan di luar batas kemanusiaan.
Sejak ditemukan tak bernyawa di kawasan Wilangan, Nganjuk pada 8 Mei 1993 silam, kematian Marsinah menjadi tragedi perjuangan buruh Indonesia. Tabir kematiannya tak pernah terungkap. Mahkamah Agung membebaskan seluruh terdakwa yang diajukan polisi ke pengadilan dengan pertimbangan tidak memiliki bukti kuat. Mereka adalah para pekerja PT. Catur Putra Surya yang dipaksa menjadi pelaku pembunuhan Marsinah oleh aparat.
Ahli forensik Idries Mun’im Idris mengungkapkan Marsinah tewas dengan cara sadis. Dia dihabisi dengan cara ditembak pada organ vitalnya.
“Tulang kemaluan patah, menyebar ke sebelah tulang usus kanan, kemudian mantul lagi ke tulang kedudukan. Melihat lubang kecil dengan kerusakan yang masif, apa kalau bukan luka tembak,” kata Idris dalam sesi wawancara dengan Najwa Sihab.
Kematian itu juga mempertegas jika pelaku pembunuhan Marsinah adalah orang yang memiliki akses penggunaan senjata api.
Dipicu Edaran Gubernur
Awal tahun 1993, Gubernur Jawa Timur Soelarso mengeluarkan Surat Edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi imbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawan, dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok.
Imbauan itu membuat pelaku usaha meradang, termasuk PT. Catur Putra Surya Porong yang memproduksi jam, arloji dan suku cadangnya. Gelagat itu ditangkap para karyawan yang kemudian melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993. Mereka menuntut kenaikan upah dari Rp1.700 menjadi Rp2.250 per hari.
Salah satu tokoh pergerakan buruh adalah Marsinah. Dia aktif dalam rapat pembahasan rencana unjuk rasa hingga turun jalan menggalang solidaritas teman-temannya.
Tanggal 3 Mei 1993, kelompok Marsinah mengajak teman-temannya untuk mogok kerja. Namun rencana menggelar unjuk rasa batal setelah Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan.
Tak mau menyerah, 4 Mei 1993, para buruh berhasil melakukan mogok kerja. Mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk kenaikan upah pokok dari Rp1.700 menjadi Rp2.250, per hari. Ditambah tunjangan tetap Rp550 per hari bagi seluruh buruh.
Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan perundingan. Marsinah menjadi salah satu dari 15 orang perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan perusahaan.
Keesokan harinya, tanggal 5 Mei 1993, sebanyak 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Kodim Sidoarjo. Di tempat itu mereka dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap dan mencegah karyawan masuk kerja.
Mengetahui teman-temannya di sana, Marsinah mendatangi Kodim Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan mereka. Setelah itu, sekitar pukul 22.00 WIB malam, Marsinah dinyatakan lenyap.
Teka-teki hilangnya Marsinah terungkap setelah pada tanggal 8 Mei 1993, dia ditemukan dalam kondisi tak bernyawa. Jasadnya dibuang di kawasan Wilangan Nganjuk dengan kondisi mengenaskan.
Penulis: HTW
Tonton video: