• Login
Bacaini.id
Friday, February 27, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hari Anti Korupsi Dunia, Ini Sikap Pemkot Kediri

ditulis oleh
8 December 2021 13:57
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.id, KEDIRI – Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 diperingati setiap tanggal 9 Desember 2021. Melalui momen ini, Pemerintah Kota Kediri, mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi.

Bagus Alit, Sekretaris Daerah Kota Kediri mengungkapkan bahwa menurutnya perlu peran serta dari berbagai pihak untuk mencegah praktek korupsi, termasuk salah satunya adalah masyarakat. “Masyarakat sipil punya hak untuk turut mengawasi dan mengawal penyelenggaraan birokrasi di Kota Kediri,” terangnya, Rabu, 8 Desember 2021.

Menurutnya, hal tersebut guna mencegah bahkan memberantas upaya tindak pidana korupsi. Baik dalam bentuk suap, merugikan keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

“Pemerintah Kota Kediri membuka kesempatan bahkan meminta masyarakat jikalau ditemui indikasi tindak pidana yang mengarah ke praktek korupsi utamanya dalam penyelenggaraan birokrasi, jangan sungkan untuk melaporkan kepada kami, bisa melalui inspektorat atau platform yang disediaka oleh Pemkot Kediri, seperti SURGA (Suara Warga),” ujar Bagus.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardhani saat ditemui di kantornya mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya untuk memberantas praktek pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.

“Kita terus melakukan pengawasan, salah satunya melalui SPIP (Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan). Jadi pengawasan bukan hanya dilakukan oleh Walikota Kediri atau inspektorat kepada ASN, melainkan juga masing-masing OPD juga melakukan pengawasan melekat,” ujar Wahyu.

Pihaknya menambahi, bahwa komitmen itu sudah terbentuk di lingkungan Pemerintah Kota Kediri. Ditandai dengan diterimanya penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak tujuh kali berturut-turut.

“Alhamdulillah, wujud dari komitmen tersebut kita mendapatkan penghargaan WTP 7 kali berturut-turut atas kualitas pengelolaan dan pelaporan keuangan, sekarang tantangan kita adalah untuk mempertahankan gelar tersebut,” kata dia.

Wahyu berpesan kepada para ASN di Kota Kediri supaya menghindari segala sesuatu yang mengarah ke praktek pidana korupsi. “Momentum Hakordia 2021, saya berpesan kepada setiap ASN supaya berintegritas dan sebisa mungkin menghindari korupsi dan sejenisnya,” kata dia.

Penulis: Budi S

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Bupati Blitar dan Wakil Bupati saat menyampaikan informasi THR Idul Fitri 2026 untuk ASN Pemkab Blitar

Ikut Cicipi THR 2026, Bupati Blitar Kucurkan Rp54,2 Miliar untuk 12.550 ASN

Biji selasih mengembang setelah direndam air

Keajaiban Biji Selasih Menurut dr Zaidul Akbar: Sapu Usus, Cegah Anemia, dan Stabilkan Gula Darah Saat Puasa

Logo AJI

AJI Menilai Kesepakatan Dagang dengan Amerika Mengancam Pers Indonesia

  • Pensiunan polisi di Blitar ditemukan tewas tergantung di gudang rumahnya

    Pensiunan Polisi di Blitar Tewas Tergantung di Gudang Rumah, Diduga Ada Masalah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Efek Narkoba yang Picu AKBP Didik Kuncoro Lakukan Penyimpangan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Rusak Mulai Mulus di Kabupaten Blitar, Komitmen Rijanto-Beky Dikebut Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In