Bacaini.id, KEDIRI – Kementerian Perdagangan akan menaikkan cukai rokok elektrik. Kebijakan tersebut untuk melindungi industri tembakau termasuk petani.
Rencana penyesuaian cukai rokok tersebut disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan dalam pertemuan yang menghadirkan petani tembakau dari berbagai daerah dan pengusaha rokok di Kota Kediri, Rabu, 2 Agustus 2023.
Pada pertemuan tersebut, Zulkifli menerima keluhan dari petani tembakau terkait turunnya harga tembakau. Sementara pihak perusahaan rokok juga mengeluhkan turunnya omset yang disebabkan berbagai macam faktor, salah satunya perkembangan rokok elektrik.
“Ternyata Gudang Garam dan pabrik rokok lain omset turun. Produksi turun, pemasukan berkurang dan ini (rokok elektrik) tidak kena pajak,” ungkap Zulkifli pada pertemuan di Kediri, Rabu siang.
Sementara petani tembakau mengeluhkan tingginya biaya produksi hingga beberapa diantaranya harus terlibat hutang dengan renternir. Sebagai solusi, Mendag akan mengusulkan penerapan cukai pada rokok elektrik dalam rapat kabinet terbatas.
Mengingat, industri rokok tembakau mencakup hajat masyarakat luas termasuk tenaga kerja perusahaan rokok juga petani tembakau. Banyak masyarakat yang bergantung pada bisnis rokok tembakau.
“Tentu bagaimana, jangan sampai pabrik rokok kena pajak banyak, tenaga kerjanya juga banyak. Jadi nanti kita usulkan cukai rokok elektrik, tentunya lebih tinggi dibanding rokok tembakau,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Mendag juga menerima keluhan petani tembakau yang mengeluhkan tingginya biaya produksi. Bahkan tidak jarang dari mereka yang terpaksa harus terlibat hutang dengan rentenir.
“Keluhan petani tembakau kita upayakan kerjasama dengan pemerintah daerah untuk pemberian kredit usaha rakyat,” imbuhnya.
Budi Sulaiman, salah seorang petani tembakau asal Temanggung, Jawa Tengah yang hadir dalam pertemuan tersebut mengaku bahwa penurunan harga jual tembakau sudah dialaminya sejak tiga tahun terakhir.
Kondisi tersebut membuat para petani tembakau terpaksa melepas hasil panennya ke pabrik dengan harga rendah pada kisaran Rp30 ribu sampai Rp50 ribu per kilogram. Padahal standar layak harga jual tembakau yang diharapkan petani antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per kilogram.
“Padahal kita baru bisa untung saat harga jual tembakau ada di kisaran Rp130-Rp140 ribu per kilogram seperti tahun 2011 lalu,” keluh Budi.
Pada pertemuan ini, Kementerian Perdagangan berupaya untuk memfasilitasi petani tembakau dengan perusahaan rokok memutus mata rantai distribusi tembakau, agar petani mendapatkan harga yang lebih tinggi.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira