KEDIRI – Kenaikan harga rokok yang akan berlaku pada Februari 2021 dipastikan tak akan mempengaruhi para perokok. Mereka akan tetap membeli rokok berapapun harga yang dibanderol.
‘Komitmen’ membeli rokok ini disampaikan masyarakat menyikapi kenaikan cukai rokok yang ditetapkan pemerintah. Bagi mereka, merokok sudah menjadi kebutuhan pokok. “Rokok itu kebutuhan, mau mahal sekalipun tetap beli,” kata Supriono, pemilik warung di area dermaga Sungai Brantas Kota Kediri, Kamis 11 Desember 2020.
Pria paruh baya ini mengaku tak bisa meninggalkan rokok dengan alasan apapun. Meski bukan tergolong masyarakat berada, Supriono akan tetap membeli rokok seperti halnya membeli makan.
Baginya rokok sudah menjadi teman. Dengan merokok pikirannya bisa lebih tenang saat menghadapi persoalan. Besarnya ketergangunan Supriono pada rokok tak membuatnya militan pada satu merek rokok tertentu. “Semua jenis rokok saya hisap, mulai yang murah sampai mahal,” tukas Supriono yang biasa merogoh kocek hingga Rp 18 ribu per hari untuk membeli rokok.
Pengakuan sama disampaikan Dwi Ratno, warga Desa Doko, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri yang telah merokok sejak duduk di bangku SMA. “Sudah terbiasa, saya merokok bukan karena pengaruh teman, tetapi keinginan sendiri,” kata Dwi.
Karena itu tak ada alasan bagi ayah dua anak ini untuk berhenti merokok. Sebab upaya yang ditempuh untuk berhenti merokok selalu gagal. Mulai makan permen hingga beralih ke rokok dengan kandungan tar dan nikotin rendah. “Tetapi tetap tidak bisa, malah saya makan permen sambil merokok,” lanjut Dwi.
Kenaikan cukai rokok ini justru disambut baik oleh pedagang vapor atau rokok elektrik. Salah satunya Dio, warga Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri. Dia berharap kenaikan cukai yang berdampak pada naiknya harga rokok akan mendongkrak bisnisnya. “Vapor itu mahal di depan, tetapi hemat di belakang,” katanya berpromosi.
Selain ekonomis, Dio berkeyakinan jika vapor memiliki efek negatif lebih rendah dari pada rokok. Dengan membeli liquid dengan sharga Rp 60 ribu sampai Rp 80 ribu sudah bisa dipergunakan hingga satu bulan.
Tarif cukai rokok ditetapkan meningkat rata-rata 12,5 persen. Kenaikan itu akan mendongkrak harga rokok sebesar 14 persen dari harga sebelumnya. Kebijakan tersebut diterapkan mulai bulan Februari tahun 2021. Kebijakan ini berdasarkan beberapa pertimbangan, diantaranya untuk melindungi pekerja industri tembakau juga untuk mengendalikan konsumsi rokok bagi remaja. Kenaikan ini lebih rendah dari pada tahun 2020 sebanyak 23 persen.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW