Bacaini.id, TRENGGALEK – KPU Kabupaten Trenggalek Jawa Timur akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS lantaran ditemukan pemilih ilegal dan mencoblos pada malam hari.
PSU akan dilangsungkan di TPS 05 Wonoanti, Kecamatan Gandusari dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.
Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin mengatakan, penyebab PSU di TPS 05 Wonoanti bermula saat seorang pemilih tidak diperkenankan menyalurkan hak pilih lantaran sudah pukul 12.15 WIB.
Saat kedatangan pemilih tersebut sebagian anggota KPPS beserta saksi dan pengawas TPS sedang mendatangi pemilih yang dalam keadaan sakit. Karenanya petugas yang ada di TPS tidak bisa memutuskan.
“Namun malam hari itu juga setelah PPS (tingkat desa) dan PPK (tingkat kecamatan) konsultasi ke Ketua KPU, orang tersebut diperbolehkan untuk mencoblos pada pukul 21.30 WIB, saat penghitungan suara sudah dimulai,” ujar Rusman Nuryadin Jumat (16/2/2024).
Menurut Rusman, pelaksanaan pemungutan suara pada malam hari, yakni saat berlangsungnya penghitungan suara, dianggap melanggar azas rahasia pemilu.
“Hal tersebut telah melanggar prosedur yang telah tertera di UU 7 Tahun 2017 maupun Perbawaslu No 1 Tahun 2024,”ungkapnya.
Sementara di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek juga akan menggelar PSU karena terdapat empat pemilih ilegal.
Sesuai KTP elektronik yang dimiliki keempatnya merupakan warga Provinsi Sulawesi Selatan, namun menggunakan hak pilihnya di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong.
“Padahal mereka tidak mengurus pindah pilih dan tidak membawa form A pindah memilih. Mungkin karena KPPS bingung akhirnya dimasukkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) padahal bukan KTP Trenggalek,” jelas Rusman.
Keempat orang tersebut terungkap juga mendapatkan surat suara lengkap mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten Trenggalek.
Atas bukti-bukti itu Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif