• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, October 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hanya di Trenggalek, Pemilih Bisa Mencoblos Malam Hari

ditulis oleh Editor
17/02/2024
Durasi baca: 2 menit
531 6
0
Hanya di Trenggalek, Pemilih Bisa Mencoblos Malam Hari

Pemilih Trenggalek Nyoblos Malam Hari, KPU: Tidak PSU (foto/ist)

Bacaini.id, TRENGGALEK – KPU Kabupaten Trenggalek Jawa Timur akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS lantaran ditemukan pemilih ilegal dan mencoblos pada malam hari.

PSU akan dilangsungkan di TPS 05 Wonoanti, Kecamatan Gandusari dan TPS 17 Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.

Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin mengatakan, penyebab PSU di TPS 05 Wonoanti bermula saat seorang pemilih tidak diperkenankan menyalurkan hak pilih lantaran sudah pukul 12.15 WIB.

Saat kedatangan pemilih tersebut sebagian anggota KPPS beserta saksi dan pengawas TPS sedang mendatangi pemilih yang dalam keadaan sakit. Karenanya petugas yang ada di TPS tidak bisa memutuskan.

“Namun malam hari itu juga setelah PPS (tingkat desa) dan PPK (tingkat kecamatan) konsultasi ke Ketua KPU, orang tersebut diperbolehkan untuk mencoblos pada pukul 21.30 WIB, saat penghitungan suara sudah dimulai,” ujar Rusman Nuryadin Jumat (16/2/2024).

Menurut Rusman, pelaksanaan pemungutan suara pada malam hari, yakni saat berlangsungnya penghitungan suara, dianggap melanggar azas rahasia pemilu.

“Hal tersebut telah melanggar prosedur yang telah tertera di UU 7 Tahun 2017 maupun Perbawaslu No 1 Tahun 2024,”ungkapnya.

Sementara di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong Kecamatan Trenggalek juga akan menggelar PSU karena terdapat empat pemilih ilegal.

Sesuai KTP elektronik yang dimiliki keempatnya merupakan warga Provinsi Sulawesi Selatan, namun menggunakan hak pilihnya di TPS 17 Kelurahan Sumbergedong.

“Padahal mereka tidak mengurus pindah pilih dan tidak membawa form A pindah memilih. Mungkin karena KPPS bingung akhirnya dimasukkan DPK (Daftar Pemilih Khusus) padahal bukan KTP Trenggalek,” jelas Rusman.

Keempat orang tersebut terungkap juga mendapatkan surat suara lengkap mulai dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Jawa Timur, dan DPRD Kabupaten Trenggalek.

Atas bukti-bukti itu Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: coblos malam haripemungutan suara ulangPSU
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Banyak wisata hits di Surabaya

Jalan-jalan ke Ibu kota Jawa Timur, Apa Saja Wisata Hitsnya?

Tonny Andreas mantan Ketua KONI Blitar raih cumlaude

Sosok Tonny Andreas, Eks Ketua KONI Blitar yang Cumlaude

Dorong Kesetaraan, Webinar Lentera Mapan Seri 3 Angkat Isu Implementasi KHA dan PUG

Dorong Kesetaraan, Webinar Lentera Mapan Seri 3 Angkat Isu Implementasi KHA dan PUG

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15596 shares
    Share 6238 Tweet 3899
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16622 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2927 shares
    Share 1171 Tweet 732
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10881 shares
    Share 4352 Tweet 2720
  • Wali Kota Blitar Pilih Fokus Kerja, Ogah Ladeni Urusan Baperan

    607 shares
    Share 243 Tweet 152

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist