Bacaini.id, MALANG – Ahmad Firdaus (19), seorang santri salah satu pondok pesantren di Kecamatan Lawang Kabupaten Malang, Jawa Timur terancam dibui lantaran terbukti menjadi pelaku perundungan.
Pemuda asal Desa Sidoluhur Kecamatan Lawang Kabupaten Malang itu tega menyetrika dada korban hingga mengalami luka bakar. Korban yang berinisial ST (15) diketahui seorang santri junior.
”Hingga hari ini pelaku kami tetapkan jadi tersangka sesuai alat bukti dan keterangan saksi dan hasil visum yang ada,” ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat kepada wartawan Kamis (22/2/2024).
Peristiwa kekerasan terjadi di lingkungan pondok pesantren pada 4 Desember 2023. Cekcok bermula dari korban yang menanyakan pakaiannya di unit laundry yang dikelola pelaku.
Pelaku yang merasa tersinggung oleh pertanyaan korban kemudian mengambil setrika dan melakukan perundungan. Awalnya pelaku menyuruh korban untuk tengkurap di meja setrika.
Setrika dalam kondisi panas, kata Gandha, lantas diarahkan ke muka korban. Pelaku juga menyemprotkan uap panas setrika ke arah korban. Tahu akan disiksa korban mencoba melawan.
Melihat reaksi itu pelaku langsung menempelkan setrika panas ke dada kiri korban hingga melepuh. “Tak terima dengan perbuatan tersebut, ayah korban melaporkan hal ini ke kepolisian,“ ungkap Gandha.
Pihak kepolisian telah berusaha melakukan proses mediasi kedua belah pihak pada 21 Februari 2024. Namun pelapor bersikukuh melanjutkan perkara hingga ke pengadilan.
Dari hasil penyelidikan terungkap korban kerap mendapat perlakuan kasar dari pelaku, yakni mulai kekerasan verbal hingga fisik. Aksi perundungan yang dilakukan pelaku terjadi berulangkali.
”Korban juga mengaku kerap mendapat perlakuan kasar lainnya seperti ditendang, dipukul, ditonjok, diejek dan terakhir hingga disetrika ini. Korban tidak pernah melawan,” terang Gandha.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU. No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Penulis: A. Ulul
Editor: Solichan Arif