• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, August 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hancurkan Tangan Anak Kecil, Penjual Petasan Ditangkap

ditulis oleh redaksi
05/05/2021
Durasi baca: 2 menit
645 48
0
Hancurkan Tangan Anak Kecil, Penjual Petasan Ditangkap

Tiga pembuat petasan diamankan di Mapolres Jombang. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Sindikat penjual bahan petasan diringkus Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang. Petasan yang mereka buat telah meledak dan menghancurkan tangan seorang anak kecil.

Meski telah merenggut satu nyawa akibat ledakan petasan, tak membuat sindikat penjual bahan petasan di Jombang ini kapok. Mereka kedapatan menjual bahan petasan seberat 15 kilogram dan 2.700 butir petasan siap jual.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda. Mereka adalah Fathurrahman (28),  warga Desa Manyaran, Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, Khoirul  Anwar (30),  warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh Jombang, dan Abdul Hadi (29),  warga Desa Randuwatang, Kecamatan Kudu, Kabuaten Jombang.

baca ini Petasan Meledak Tewaskan Pembuatnya di Jombang

 “Satu tersangka yang kita amankan menjual (bahan petasan) secara online, sedang dua lainnta berperan sebagai peracik,”  ujar Teguhu kepada Bacaini.id, Selasa 4 Mei 2021.

Pelaku yang menjajakan barang dagangan secara online ini adalah Fathurahman. Warga Kediri ini berhasil dibekuk usai petugas menyamar menjadi pembeli. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah racikan bahan petasan. Di lapak onlinenya, pelaku menjual bahan racik petasan 1/5 kg dengan harga Rp 200 ribu.

Usai menangkap Fatchurrahman, petugas mengejar komplotannya, yakni Khoirul Anwar. Pelaku dibekuk dirumahnya dengan barang bukti 15 kilogram bahan peledak siap jual.

Pelaku terakhir Abdul Hadi dibekuk usai petasan yang dibuatnya mengenai seorang bocah hingga tangannya hancur. Dari insiden ini petugas kemudian memburu produsen dan mendapatkan informasi sang penjual tidak lain adalah pelaku. Petugas langsung mengrebek dan mendapatkan bahan bahan petasan siap edar dan bahan racikan di rumahnya.

Para produsen ini memang menyasar kalangan remaja dan anak anak untuk membeli petasan produksinya. Mereka membuat berbagai ukuran dengan harga terjangkau. Keuntungan menjual petasan di bulan puasa cukup tinggi.

Polisi mengancam siapapun yang membuat dan menjual petasan dengan Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. “Selain membahayakan bagi diri sendiri sanksi pidananya juga cukup berat,” kata Teguh.

Penulis: Syailendra
Editor: HTW

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: jombangpetasan
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Polres Blitar Kota bubarkan paksa karnaval sound horeg

Bubarkan Karnaval Sound Horeg di Blitar, Polisi: Tidak Berizin!

Enam Tuntutan Buruh Dalam Aksi di DPR/MPR Hari Ini

Enam Tuntutan Buruh Dalam Aksi di DPR/MPR Hari Ini

Lowongan Pekerjaan PT KAI Untuk Lulusan D3 Sampai S2

PT KAI Buka 5 Formasi Lowongan Untuk Lulusan SLTA

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2744 shares
    Share 1098 Tweet 686
  • PAK APBD Blitar Gagal Terus, DPRD: Ada Apa dengan Bupati?

    630 shares
    Share 252 Tweet 158
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    743 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    773 shares
    Share 309 Tweet 193
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15520 shares
    Share 6208 Tweet 3880

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist