• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, November 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Halim Kalla, Adik Kandung Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU Kalbar

Halim Kalla, pengusaha sekaligus adik kandung mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Perusahaan Halim Kalla diduga memenangkan tender secara tidak sah.

ditulis oleh Redaksi
7 October 2025 19:48
Durasi baca: 2 menit
Korupsi dana hibah pokmas Jawa Timur

Ilustrasi korupsi. Foto: istimewa

Ringkasan berita:

  • Halim Kalla adalah pengusaha sekaligus adik kandung mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
  • Perusahaannya menang tender meski tidak memenuhi syarat.
  • Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat.
  • Kerugian negara mencapai Rp 1,3 Trilyun

Bacaini.ID, KEDIRI – Halim Kalla, pengusaha sekaligus adik kandung mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Perusahaan Halim Kalla diduga memenangkan tender secara tidak sah.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025.

Selain Halim Kalla, Polri juga menetapkan mantan Direktur Utama PLN periode 2008–2009 Fahmi Mochtar, serta dua pihak swasta berinisial RR dan HYL sebagai tersangka. Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini bermula dari proyek lelang ulang pembangunan PLTU 1 Kalbar pada tahun 2008. Konsorsium BRN–Alton–OJSC yang dipimpin Halim Kalla diduga dimenangkan secara tidak sah, meski tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Bahkan, dua perusahaan asing dalam konsorsium tersebut diduga fiktif.

Setelah kontrak ditandatangani pada 11 Juni 2009, proyek mengalami berbagai kendala, termasuk pengalihan pekerjaan secara ilegal dan pemberian imbalan kepada pihak tertentu. Hingga kontrak berakhir pada 2012, progres pembangunan baru mencapai 57 persen. Meski demikian, kontrak diperpanjang hingga 10 kali sampai 2018, namun proyek tetap mangkrak.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan proyek tersebut mengalami total loss, dengan kerugian negara mencapai Rp323,1 miliar dan USD 62,4 juta, atau sekitar Rp1,35 triliun jika dikonversi dengan kurs saat ini.

Polri telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap para tersangka untuk memastikan kelancaran proses hukum. Hingga kini, belum ada penahanan yang dilakukan.

Penulis: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: halim kallajusuf kallapltuwakil presiden
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

dbhcht 2025 di rsud dr iskak tulungagung

Suport Penting DBHCHT 2025 di RSUD dr Iskak Tulungagung

Ketegangan di Kelurahan Pakunden, Ratusan Remaja Digerebek Polisi

Ketegangan di Kelurahan Pakunden, Ratusan Remaja Digerebek Polisi

kasus bullying di sekolah jawa timur

Kasus Bullying di Sekolah Jawa Timur Bikin Geleng-geleng

  • pemkab blitar

    Ini Program Prioritas Kab Blitar Terkait Pemuda dan Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Bullying di Sekolah Jawa Timur Bikin Geleng-geleng

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menawarkan Gagasan Ponorogo Smart City Via Ko-Kreasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112