• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, November 2, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hakim PN Trenggalek Putuskan Ikut Mogok Massal, Ini Alasannya

ditulis oleh Editor
08/10/2024
Durasi baca: 2 menit
534 5
0
Hakim PN Trenggalek Putuskan Ikut Mogok Massal, Ini Alasannya

Hakim PN Trenggalek Putuskan Ikut Mogok Massal, Ini Alasannya. (foto/Bacaini)

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Jawa Timur menyatakan mogok sidang selama 7 -11 Oktober 2024.

Aksi mogok sidang hakim PN Trenggalek ini merupakan bagian dari gerakan cuti massal sebagai solidaritas yang dilakukan para hakim di seluruh Indonesia. 

Gerakan mogok sidang secara massal ini dipicu oleh tuntutan para hakim yang meminta perbaikan kesejahteraan gaji dan tunjangan yang saat ini dinilai kurang memadai.

Menurut Marshias Mereapul Ginting, Juru Bicara PN Trenggalek, langkah mengosongkan agenda persidangan selama sepekan merupakan keputusan yang diambil bersama para hakim.

“Langkah yang kami ambil adalah mengosongkan persidangan dari tanggal 7 sampai tanggal 11 Oktober 2024,” ujar Ginting kepada wartawan Selasa (8/10/2024).

“Akan tetapi persidangan-persidangan yang sudah ditunda sebelumnya tetap akan dilaksanakan tanpa mengganggu para pencari keadilan. Begitu juga dengan layanan di pengadilan tetap berjalan,” tambahnya.

Ginting menegaskan, meski para hakim melakukan aksi mogok, PN Trenggalek tetap berupaya memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. 

Persidangan yang telah mengalami penundaan di periode sebelumnya tetap akan berjalan sesuai jadwal agar tidak merugikan para pencari keadilan. 

Selain itu, seluruh layanan administrasi dan pengaduan di PN Trenggalek tetap dibuka dan dioperasikan seperti biasa selama aksi mogok berlangsung.

PN Trenggalek diketahui menangani sekitar tiga hingga lima perkara per hari, mencakup kasus perdata maupun pidana. 

“Jumlah hakim terbatas, terdiri dari tiga hakim anggota dan dua hakim pimpinan, yakni seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua Pengadilan,” jelasnya.

Gerakan mogok di PN Trenggalek ini merupakan bentuk protes atas rendahnya gaji dan tunjangan yang diterima para hakim di seluruh Indonesia. 

Para hakim menilai kesejahteraan yang diterima tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.

Aksi mogok sidang ini tidak hanya diikuti oleh hakim di PN Trenggalek, tetapi juga di berbagai pengadilan negeri di sejumlah daerah lain.

Penulis: Aby Kurniawan

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: hakim mogokmogokmogok massalmogok sidangPN Trenggalek
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Gus Iqdam: Belum Ada Majelis Yang Mengalahkan Gus Lik

Puji Bahlil Pejabat Baik, Gus Iqdam Panen Kecaman Hingga Disebut Penjilat

Admin Medsos Wali Kota Surabaya Menangis Minta Maaf

Admin Medsos Wali Kota Surabaya Menangis Minta Maaf

4 Jasad Anggota Keluarga yang Tertimpa Longsor di Trenggalek Ditemukan

4 Jasad Anggota Keluarga yang Tertimpa Longsor di Trenggalek Ditemukan

  • Gawat, Kurang Dari Seminggu 474 Kasus Covid Baru Muncul di Kediri

    Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    2063 shares
    Share 825 Tweet 516
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15611 shares
    Share 6244 Tweet 3903
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16625 shares
    Share 6650 Tweet 4156
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10887 shares
    Share 4355 Tweet 2722
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2932 shares
    Share 1173 Tweet 733

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112