Bacaini.ID, TRENGGALEK – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek Jawa Timur menyatakan mogok sidang selama 7 -11 Oktober 2024.
Aksi mogok sidang hakim PN Trenggalek ini merupakan bagian dari gerakan cuti massal sebagai solidaritas yang dilakukan para hakim di seluruh Indonesia.
Gerakan mogok sidang secara massal ini dipicu oleh tuntutan para hakim yang meminta perbaikan kesejahteraan gaji dan tunjangan yang saat ini dinilai kurang memadai.
Menurut Marshias Mereapul Ginting, Juru Bicara PN Trenggalek, langkah mengosongkan agenda persidangan selama sepekan merupakan keputusan yang diambil bersama para hakim.
“Langkah yang kami ambil adalah mengosongkan persidangan dari tanggal 7 sampai tanggal 11 Oktober 2024,” ujar Ginting kepada wartawan Selasa (8/10/2024).
“Akan tetapi persidangan-persidangan yang sudah ditunda sebelumnya tetap akan dilaksanakan tanpa mengganggu para pencari keadilan. Begitu juga dengan layanan di pengadilan tetap berjalan,” tambahnya.
Ginting menegaskan, meski para hakim melakukan aksi mogok, PN Trenggalek tetap berupaya memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Persidangan yang telah mengalami penundaan di periode sebelumnya tetap akan berjalan sesuai jadwal agar tidak merugikan para pencari keadilan.
Selain itu, seluruh layanan administrasi dan pengaduan di PN Trenggalek tetap dibuka dan dioperasikan seperti biasa selama aksi mogok berlangsung.
PN Trenggalek diketahui menangani sekitar tiga hingga lima perkara per hari, mencakup kasus perdata maupun pidana.
“Jumlah hakim terbatas, terdiri dari tiga hakim anggota dan dua hakim pimpinan, yakni seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua Pengadilan,” jelasnya.
Gerakan mogok di PN Trenggalek ini merupakan bentuk protes atas rendahnya gaji dan tunjangan yang diterima para hakim di seluruh Indonesia.
Para hakim menilai kesejahteraan yang diterima tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab yang mereka emban.
Aksi mogok sidang ini tidak hanya diikuti oleh hakim di PN Trenggalek, tetapi juga di berbagai pengadilan negeri di sejumlah daerah lain.
Penulis: Aby Kurniawan
Editor: Solichan Arif