Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Perjuangan Sukatmi, warga Kelurahan Bago, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung menuntut hak BPNT yang dicairkan orang lain sejak empat tahun lalu, berbuah manis. Dinas Sosial (Dinsos) Tulungagung akhirnya mengembalikan BPNT milik Sukatmi sebesar Rp7.900.000.
Kelegaan tampak jelas pada wajah Sukatmi ketika diminta datang ke Kantor Dinsos Tulungagung pagi tadi, Selasa, 6 September 2022. Menggunakan pakaian sederhana, dia bertemu dengan pihak perwakilan Cabang BNI Tulungagung serta Kepala Dinsos Tulungagung. Dalam pertemuan tersebut, tuntutan hak Sukatmi akhirnya terealisasi.
“Sesuai dengan janji, saya akan menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan tidak merugikan pihak lain. Dalam pertemuan ini, kami memberikan hak BPNT milik Sukatmi yang selama empat tahun belum dia dapatkan,” kata Kepala Dinsos Tulungagung, Suyanto kepada Bacaini.id, Selasa, 6 Sptember 2022.
Suyanto menjelaskan, hak yang dikembalikan kepada Sukatmi adalah uang sebesar Rp7.900.000. Nominal ini berdasarkan akumulasi BPNT sejak tahun 2018 hingga 2022 dengan nominal berbeda.
Disebutkannya, untuk BPNT tahun 2018 nominalnya mencapai Rp110.000 perbulan. Pada tahun 2020 naik menjadi Rp150.000 perbulan, selanjutnya ketika pandemi Covid 19 nominal BPNT menjadi Rp200.000 perbulan.
Sedangkan untuk uang ganti rugi yang diberikan kepada Sukatmi, berasal dari Kemensos yang sudah dikoordinasikan dengan Cabang BNI Tulungagung sebagai bank penyalur.
“Jika dihitung BPNT yang seharusnya diterima Sukatmi itu mencapai Rp 7.500.000. Tapi dia mendapat bantuan tambahan ketika pendemi senilai Rp400.000,” sebutnya.
Lebih lanjut diungkapkannya, permasalahan ini memang terjadi karena kesalahan pencairan BPNT. Di Kelurahan Bago, ada nama Sukatmi dengan NIK 871 sebagai penerima PKH dan Sukatmi dengan NIK 671 sebagai penerima BPNT.
BPNT yang seharusnya diterima Sukatmi dengan NIK 671 ternyata dicairkan oleh Sukatmi dengan NIK 871. Sedangkan Sukatmi dengan NIK 871 tidak mengetahui kasus ini, karena dia hanya diminta untuk mengambil bantuan saja.
“Jadi kasus ini memang salah pencairan. Selama ini KKS milik Sukatmi dengan NIK 671 belum pernah dicetak oleh Cabang BNI Tulungagung, meski dia masuk dalam daftar penerima BPNT. Setelah kasus ini selesai, Sukatmi dengan NIK 671 akan dibuatkan KKS untuk bisa mencairakan BPNT pada bulan selanjutnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Sukatmi dengan NIK 671 mengaku sudah puas atas penyelesaian masalah hak BPNT miliknya oleh Dinsos Tulungagung. Dengan rona wajah bahagia dia mengatakan rencananya setelah menerima uang yang menjadi haknya sejak empat tahun lalu.
“Rencananya akan saya pakai untuk membayar hutang serta membuat usaha,” kata Sukatmi.
Dia juga mengakui sebelumnya pernah berkomunikasi dengan Sukatmi lain yang selama ini mencairkan BPNT miliknya.
“Dia sendiri juga tidak tahu kalau selama ini mencairkan BPNT milik saya, karena dia hanya diminta TKSK untuk mencairkan bantuan saja,” imbuhnya.
Diketahui bahwa kasus ini merupakan kasus salah pencairan yang baru pertama kali terjadi di Tulungagung. Dimana Sukatmi sebagai penerima BPNT belum mendapatkan KKS sejak 2018 dari Cabang BNI Tulungagung.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira