• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, September 7, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Hak Asuh Anak Setelah Bercerai

ditulis oleh redaksi
20/05/2023
Durasi baca: 3 menit
522 28
0
Pelatih Kesenian Tradisional di Kediri Cabuli 6 Muridnya

Ilustrasi anak laki-laki. Foto: Freepick

Saya seorang ibu yang memiliki dua anak, masing-masing berusia 6 tahun dan 1 tahun. Sejak lima bulan lalu saya bercerai dengan suami di Pengadilan Agama. Dalam proses tersebut belum ada penentuan hak asuh anak. Saat ini mereka tinggal bersama saya, sedangkan suami pulang ke rumah orang tuanya.

Terus terang saya merasa was-was kalau suatu saat suami saya berusaha mengambil anak-anak. Apalagi dia sering menjenguk anak-anak ke rumah. Mohon pencerahan tentang hal ini?

Ibu Yuni di Sidoarjo

Jawaban:

Moh. Rofi’an S.H.

Salam Ibu Yuni. Hak asuh anak sebenarnya menjadi kewajiban bersama meskipun antara bapak ibu sudah berpisah. Sedangkan proses pengajuan hak asuh anak muncul ketika antara orang tua (suami isteri) terjadi perceraian, atau akan terjadi perceraian.

Mengingat perceraian Ibu Yuni diputus oleh pengadilan agama, maka pengajuan hak asuh anak juga dilakukan di pengadilan agama.

Mengacu Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 41, disebutkan bahwa kedua orangtua memiliki kewajiban yang sama untuk memelihara dan mendidik anaknya. Jika kedua orangtua tidak melayangkan gugatan cerai, maka secara otomatis pembahasan hak asuh anak ditiadakan. Munculnya hak asuh anak ketika proses cerai atau setelah orang tuanya bercerai.

Setelah perkawinan putus, terkadang muncul keinginan dari salah satu orang tua, baik ibu maupun bapak untuk mendapatkan legalitas atas hak asuh anaknya. Maka dalam perkara tersebut salah satu pihak dapat mengajukan penetapan atau gugatan di pengadilan agama.

Aturan terkait pemegang hak asuh anak dituangkan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Mengacu Pasal 105 KHI, pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun merupakan hak ibunya. Saat anak tersebut berusia 12 tahun, dia akan memilih ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuhnya.

Selain itu, hak asuh juga ditegaskan dalam pasal 156 huruf (a) dan (b) Kompilasi hukum Islam yang berbunyi :

  1. Anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun berhak mendapatkan hadhanah dari ibunya, kecuali bila ibunya telah meninggal dunia;
  2. Anak yang sudah mumayiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunya.

Berdasarkan ketentuan kompilasi hukum Islam (KHI), terlihat bahwa Islam menekankan hak asuh anak kepada ibunya. Dimana pertimbangannya adalah rasa kasih sayang dan lemah lembut seorang ibu lebih cocok dibanding dengan keadaan ayah. Disamping secara kodrati ibu lebih cocok menjadi pemimpin dan pendidik anak di rumah, dari pada ayah yang notabene lebih banyak kerja di luar rumah.

Meskipun aturan untuk anak yang belum mumayiz lebih condong ke ibunya, namun kadang kali putusan pengadilan dengan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan bisa jatuh ke tangan ayahnya. Tentunya sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku dan ada sebab musababnya hak asuh seorang ibu kepada anaknya.

Mahkamah Agung RI No. 102 K/ Sip/ 1973 tanggal 24 April 1975 menyatakan, “Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali jika terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar dalam memelihara anaknya.

Hal ini dikuatkan juga dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 yang menyatakan perwalian anak akan jatuh ke ibu, kecuali jika terbukti bahwa ibu tersebut tak wajar dalam memelihara anaknya. Adapun kriteria tidak wajar diantaranya:

  1. Ibu memiliki perilaku yang buruk
  2. Ibu masuk dalam penjara
  3. Ibu tidak bisa menjamin keselamatan jasmani dan rohani anaknya.

Demikian penjelasan dari kami mudah-mudahan bermanfaat. Untuk lebih jelas Ibu Yuni bisa menghubungi redaksi bacaini.id.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: berceraihak asuh anakkonsultasi hukum
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 di GBK: Panggung Sejarah Musik Rock Dunia

Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 di GBK: Panggung Sejarah Musik Rock Dunia

Penampakan blood moon atau gerhana bulan total bisa dilihat kasat mata

Malam ini Blood Moon Terlihat Kasat Mata, Simak Waktunya

Musisi festival Pestapora menolak tampil karena disponsori PT Freeport Indonesia

Ketika Musisi Festival Pestapora Tolak Duit Freeport

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2903 shares
    Share 1161 Tweet 726
  • Suara Grassroot PDIP Blitar Ingin Bupati Rijanto Diganti

    650 shares
    Share 260 Tweet 163
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15536 shares
    Share 6214 Tweet 3884
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Dalam Pelarian DN Aidit Menulis Surat di Blitar

    576 shares
    Share 230 Tweet 144

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112