Bacaini.id,TULUNGAGUNG – Jelang coblosan, belasan ribu pemilih di Kabupaten Tulungagung Jawa Timur diketahui terancam tidak bisa menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024.
Sebab mereka diketahui belum memiliki KTP elektronik (E-KTP). Mereka akan kehilangan hak pilihnya bila tidak segera memenuhi syarat administratif yang telah ditentukan KPU.
“Dari sekian ratus ribu daftar pemilih di Tulungagung, kami menemukan ada 14.863 pemilih di Tulungagung yang belum memiliki E-KTP,” ujar Komisioner KPU Tulungagung Safari Hasan kepada wartawan Sabtu (10/2/2024).
Sesuai aturan, E-KTP merupakan salah satu syarat wajib pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Data KPU Tulungagung menyebut ada 14.863 pemilih yang belum mengantongi E-KTP
Sementara yang sudah memiliki E-KTP sebanyak 843.960 pemilih. “E-KTP menjadi syarat bagi warga yang mau mencoblos. Sedangkan sampai saat ini belum diperbolehkan untuk mengganti E-KTP dengan SIM atau KK sebagai syarat mencoblos,” jelasnya.
Namun kendati demikian, Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 menyatakan
warga yang belum memiliki E-KTP bisa menunjukkan KTP digital. Permendagri Nomor 400.8.1.2/1736/dukcapil juga menegaskan, warga bisa mengganti E-KTP dengan biodata WNI yang diterbitkan Dispendukcapil setempat.
“Biodata WNI ini berupa kertas putih yang dicetak dari dispendukcapil, berisikan nama, NIK, tempat tanggal lahir, alamat, jenis kelamin hingga foto warga. Ini bisa dibawa dan ditunjukan kepada KPPS jika tidak memiliki E-KTP,” paparnya.
Safari berharap Dispendukcapil Tulungagung proaktif memberikan layanan cetak E-KTP atau penerbitan biodata WNI. Bagi masyarakat yang belum memiliki E-KTP, ia menghimbau untuk segera mengurus di Dispendukcapil Tulungagung.
“Saat ini dispendukcapil terus melakukan perekaman E-KTP, meski hari libur. Jadi masyarakat bisa memanfaatkan layanan ini,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Solichan Arif