• Login
Bacaini.id
Monday, March 23, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gus-gus yang Dibungkus Komisi Pemberantasan Korupsi

Dari Yaqut Cholil Qoumas hingga Gus Luluk, kasus korupsi mencoreng gelar kehormatan pesantren

ditulis oleh Editor
22 March 2026 23:08
Durasi baca: 4 menit
ilustrasi korupsi tokoh agama

Kasus korupsi menyeret nama-nama dari lingkungan pesantren, mencoreng gelar Gus (foto ilustrasi AI/Bacaini)

Bacaini.ID, KEDIRI – Fenomena tokoh bergelar Gus yang terseret kasus korupsi kini menjadi sorotan publik. Sejumlah nama bahkan telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari kasus kuota haji hingga dana hibah daerah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang makna gelar sosial dan integritas moral di tengah masyarakat.

Gus secara etimologis berasal dari kata Gusti yang dalam perjalanannya kemudian dipakai untuk menyebut putra kiai atau pengasuh pondok pesantren (ponpes).

Baca Juga:

  • Yaqut Cholil Qoumas Hanya Menghuni Rutan KPK 7 Hari, Status Dialihkan Tahanan Rumah
  • Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil, Tamparan Bagi KPK
  • Yaqut Cholil Qoumas Kumpulkan Uang dari Biro Haji Untuk Suap Pansus DPR RI

Dikutip dari buku Baoesastra (1939), sebutan Bagus atau Gus dalam bahasa Jawa berarti bocah atau anak lanang (laki-laki) yang memiliki kedudukan tinggi.

Pada masa Kamardikan (kemerdekaan) sebutan itu resmi dikenakan untuk putra pemimpin atau pengasuh pondok pesantren di Jawa.

Dengan gelar Gus mereka mendapat privilege di masyarakat. Disubyo-subyo secara sosial, menerima limpahan penghormatan yang lebih dan di lingkungan internalnya (ponpes) lebih banyak dilayani.

Dihimpun dari berbagai sumber, sebutan Gus sejatinya pertama kali dikenal di lingkungan keraton Mataram Islam, yakni pada masa pemerintahan Susuhunan Pakubuwono IV (1788-1820).

Naik tahta pada usia muda, PB IV yang juga cicit Amangkurat IV itu kesohor sebagai raja dan sekaligus santri yang memahami ajaran Islam dan memiliki budi luhur.

Pada masa PB IV para abdi dalem keraton mulai memanggil putra-putra raja dengan sebutan Gusti atau Den Bagus atau Raden Bagus di samping gelar Gusti Pangeran Haryo (GPH).

Tradisi di lingkungan keraton itu kemudian dibawa keluar oleh para ulama kerajaan atau kiai istana. Mereka pakai untuk menyapa anak laki-laki mereka sendiri.

Bahkan golongan saudagar turut ikut-ikutan memanggil anak laki-lakinya dengan sebutan Gus. Umumnya para bocah penerima panggilan privilege tersebut menikmati dan melestarikannya.

Gelar kehormatan itu pada perjalanannya telah ‘ternajiskan’ oleh kasus korupsi yang sekaligus membuktikan gelar Gus tidak lebih dari upaya mempertahankan struktur kelas sosial.

Dari Gus Yaqut sampai Gus Luluk

Yang termutakhir adalah Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, bekas Menteri Agama yang juga adik kandung Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

Gus Yaqut ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Maret 2026 usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menyebut kerugian negara sebesar Rp622 miliar.

Pada 19 Maret 2026 jelang Lebaran Idul Fitri 2026, Gus Yaqut mendapat pengalihan status tahanan rumah. Status itu kata KPK tidak permanen alias sementara dan karenanya akan dilakukan pengawasan ketat.

“Pengalihan ini (Status tahanan rumah) memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berikutnya yang juga ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota Haji 2023-2024 adalah Ishfah Abidal Aziz atau akrab disapa Gus Alex.

Gus Alex merupakan bekas staf khusus bidang Ukhuwah Islamiyah Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat Menteri Agama. Ia ditahan di rutan KPK pada 17 Maret 2026.

Gus Alex yang juga menjabat Dewan Pengawas BPKH RI (2022-2027) diduga menjadi penghubung dan pengelola aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Pada 23 Desember 2025 Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid di rumahnya di Bekasi Jawa Barat.

Penangkapan Gus Yazid terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara jual beli tanah oleh badan usaha milik daerah PT Cilacap Segara Artha Jawa Tengah.

Tim kejaksaan menemukan dugaan aliran dana hasil korupsi kepada Gus Yazid yang kemudian diakui sebesar Rp18 miliar. Gus Yazid atau KH Ahmad Yazid Basyaiban merupakan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.

Pada 7 Mei 2024, KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor setelah sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diduga melakukan korupsi dengan modus memotong uang insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo tahun 2023-2024.

Pada 23 Desember 2024 Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Yang juga terseret kasus dugaan korupsi adalah Luluk Hariadi atau Gus Luluk, Ketua GP Ansor Bondowoso Jawa Timur.

Luluk diduga melakukan korupsi dana hibah kesejahteraan rakyat Provinsi Jawa Timur tahun 2024 sebesar Rp1,2 miliar.

Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Jabatan Gus Luluk sebagai Ketua GP Ansor Bondowoso juga telah dinonaktifkan.

Penulis: Tim Redaksi

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Sumber: fenomena gus dibungkus kpk
Via: gus terjerat korupsi
Tags: gusGus AlexGus Yaqutjawa timurkorupsiKPKpesantrenyaqut cholil qoumas
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

ilustrasi korupsi tokoh agama

Gus-gus yang Dibungkus Komisi Pemberantasan Korupsi

daun andong merah untuk obat pendarahan alami

Pendarahan Sampai Kencangkan Payudara Teratasi oleh Andong Merah

Rokok Djarum Super. Foto: komunitaskretek.or.id.

Masa Depan Djarum di Tengah Tekanan Industri, Isu Cukai, dan Wafatnya Michael Bambang Hartono

  • Ilustrasi seseorang mengirim ucapan Idul Fitri 2026 melalui WhatsApp di ponsel

    Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yaqut Cholil Qoumas Hanya Menghuni Rutan KPK 7 Hari, Status Dialihkan Tahanan Rumah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In