Bacaini.ID, KEDIRI – Fenomena tokoh bergelar Gus yang terseret kasus korupsi kini menjadi sorotan publik. Sejumlah nama bahkan telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai dari kasus kuota haji hingga dana hibah daerah. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang makna gelar sosial dan integritas moral di tengah masyarakat.
Gus secara etimologis berasal dari kata Gusti yang dalam perjalanannya kemudian dipakai untuk menyebut putra kiai atau pengasuh pondok pesantren (ponpes).
Baca Juga:
- Yaqut Cholil Qoumas Hanya Menghuni Rutan KPK 7 Hari, Status Dialihkan Tahanan Rumah
- Pengalihan Tahanan Yaqut Cholil, Tamparan Bagi KPK
- Yaqut Cholil Qoumas Kumpulkan Uang dari Biro Haji Untuk Suap Pansus DPR RI
Dikutip dari buku Baoesastra (1939), sebutan Bagus atau Gus dalam bahasa Jawa berarti bocah atau anak lanang (laki-laki) yang memiliki kedudukan tinggi.
Pada masa Kamardikan (kemerdekaan) sebutan itu resmi dikenakan untuk putra pemimpin atau pengasuh pondok pesantren di Jawa.
Dengan gelar Gus mereka mendapat privilege di masyarakat. Disubyo-subyo secara sosial, menerima limpahan penghormatan yang lebih dan di lingkungan internalnya (ponpes) lebih banyak dilayani.
Dihimpun dari berbagai sumber, sebutan Gus sejatinya pertama kali dikenal di lingkungan keraton Mataram Islam, yakni pada masa pemerintahan Susuhunan Pakubuwono IV (1788-1820).
Naik tahta pada usia muda, PB IV yang juga cicit Amangkurat IV itu kesohor sebagai raja dan sekaligus santri yang memahami ajaran Islam dan memiliki budi luhur.
Pada masa PB IV para abdi dalem keraton mulai memanggil putra-putra raja dengan sebutan Gusti atau Den Bagus atau Raden Bagus di samping gelar Gusti Pangeran Haryo (GPH).
Tradisi di lingkungan keraton itu kemudian dibawa keluar oleh para ulama kerajaan atau kiai istana. Mereka pakai untuk menyapa anak laki-laki mereka sendiri.
Bahkan golongan saudagar turut ikut-ikutan memanggil anak laki-lakinya dengan sebutan Gus. Umumnya para bocah penerima panggilan privilege tersebut menikmati dan melestarikannya.
Gelar kehormatan itu pada perjalanannya telah ‘ternajiskan’ oleh kasus korupsi yang sekaligus membuktikan gelar Gus tidak lebih dari upaya mempertahankan struktur kelas sosial.
Dari Gus Yaqut sampai Gus Luluk
Yang termutakhir adalah Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, bekas Menteri Agama yang juga adik kandung Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.
Gus Yaqut ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Maret 2026 usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menyebut kerugian negara sebesar Rp622 miliar.
Pada 19 Maret 2026 jelang Lebaran Idul Fitri 2026, Gus Yaqut mendapat pengalihan status tahanan rumah. Status itu kata KPK tidak permanen alias sementara dan karenanya akan dilakukan pengawasan ketat.
“Pengalihan ini (Status tahanan rumah) memang tidak bersifat permanen,” ujar Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berikutnya yang juga ditetapkan tersangka dan ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota Haji 2023-2024 adalah Ishfah Abidal Aziz atau akrab disapa Gus Alex.
Gus Alex merupakan bekas staf khusus bidang Ukhuwah Islamiyah Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat Menteri Agama. Ia ditahan di rutan KPK pada 17 Maret 2026.
Gus Alex yang juga menjabat Dewan Pengawas BPKH RI (2022-2027) diduga menjadi penghubung dan pengelola aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Pada 23 Desember 2025 Tim gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menangkap Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid di rumahnya di Bekasi Jawa Barat.
Penangkapan Gus Yazid terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkara jual beli tanah oleh badan usaha milik daerah PT Cilacap Segara Artha Jawa Tengah.
Tim kejaksaan menemukan dugaan aliran dana hasil korupsi kepada Gus Yazid yang kemudian diakui sebesar Rp18 miliar. Gus Yazid atau KH Ahmad Yazid Basyaiban merupakan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Pada 7 Mei 2024, KPK menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor setelah sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah diduga melakukan korupsi dengan modus memotong uang insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo tahun 2023-2024.
Pada 23 Desember 2024 Gus Muhdlor divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Yang juga terseret kasus dugaan korupsi adalah Luluk Hariadi atau Gus Luluk, Ketua GP Ansor Bondowoso Jawa Timur.
Luluk diduga melakukan korupsi dana hibah kesejahteraan rakyat Provinsi Jawa Timur tahun 2024 sebesar Rp1,2 miliar.
Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan. Jabatan Gus Luluk sebagai Ketua GP Ansor Bondowoso juga telah dinonaktifkan.
Penulis: Tim Redaksi
Editor: Solichan Arif





