Bacaini.id, KEDIRI – Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi telah menetapkan IM sebagai tersangka. Oknum guru di salah satu SD Negeri di Kota Kediri itu telah terbukti melakukan pencabulan kepada tujuh anak didiknya.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan bahwa pihaknya telah mengumpulkan barang bukti, memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara hingga akhirnya meningkatkan status IM sebagai tersangka.
“Pelaku terbukti melakukan tindak pencabulan dan telah melakukan aksinya sejak Juli 2021 hingga Juli 2022,” kata AKP Tomy di Mapolresta Kediri, Jumat, 29 Juli 2022.
AKP Tomy menjelaskan, tersangka mencabuli korbannya dengan modus memberikan bimbingan belajar di sekolah. Selain itu, tersangka juga melakukan aksinya dengan modus meminta bantuan korban untuk mengisi nilai.
“Pelaku membuka bimbingan belajar di sekolah, dan saat itulah pelaku menjalankan aksinya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, IM dijerat dengan pasal 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Junto pasal 76e UURI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 6 huruf C UU no 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
“Saat ini tersangka tengah menjalani penahanan di Mapolres Kediri Kota,” pungkas AKP Tomy.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Perlindungan Anak melaporkan seorang oknum guru di salah satu SD Negeri di Kota Kediri ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kediri Kota karena diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah murid. Korban rata-rata adalah siswi kelas VI.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira