• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, October 25, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gugatan Tanah yang Belum Bersertifikat Bisa Tidak Diterima, Jika Tidak Memeperhatikan Hal Ini

ditulis oleh Moh. Rofian, S.H., M.H.
08/09/2023
Durasi baca: 2 menit
522 27
0
Gugatan Tanah yang Belum Bersertifikat Bisa Tidak Diterima, Jika Tidak Memeperhatikan Hal Ini

Dalam proses sengketa tanah bisa saja terjadi untuk tanah yang sudah bersertifikat maupun tanah yang belum bersertifikat. Bahkan di daerah tertentu, jumlah gugatan tanah yang belum bersertifikat lebih banyak disbanding dengan yang sudah bersertifikat. Pertanyaannya apakah tetap bisa dilakukan gugatan perdata???

GUGATAN DI PENGADILAN

Gugatan adalah Upaya mencari keadilan di pengadilan dalam bidang perdata yang mana mengandung sengketa.

GUGATAN TANAH YANG BELUM BERSERTIFIKAT

Gugatan tanah yang belum ada sertifikatnya dapat diterima dengan syarat menguraikan letak, ukuran dan batas-batasnya dengan jelas. Dalam peradilan ada beberapa perkara sengketa tanah seperti perbuatan melawan hukum, penyerobotan tanah, yang mana tanah yang dipersengketakan tidak bersertifikat.

Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 (SEMA No. 3 Tahun 2018) Kamar Agama dijelaskan bahwa:

 “Gugatan mengenai tanah dan/atau bangunan yang belum bersertifikat yang tidak menguraikan letak, ukuran dan batas-batasnya harus dinyatakan tidak diterima.” 

SEMA tersebut menjelaskan jika tanah yang belum bersertifikat namun sudah menguraikan letak, ukuran dan batas-batasnya, maka terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat terhadap tanah tersebut dapat diterima.

Contoh, dalam dalil gugatan atau posita harus disebutkan secara rinci jumlah luasan tanah berapa, batas sebelah utara, Selatan, timur atau barat siapa atau apa. Dan hal tersebut nantinya dikuatkan oleh saksi-saksi di persidangan. Selain itu, dalam proses pemeriksaan setempat nanti juga akan ditanyakan oleh majelis hakim terkait batas-batas tanah.

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Profil Soeharto

Profil Soeharto: Lahir, Jadi Presiden dan Jemput Gelar Pahlawan

Dua Kelurahan Disiapkan Untuk Urban Farming, Mbak Wali Lakukan Peninjauan

Dua Kelurahan Disiapkan Untuk Urban Farming, Mbak Wali Lakukan Peninjauan

balita di Blitar tewas di dekat gardu PLN

Polisi Selidiki Balita di Blitar Tewas di Dekat Gardu PLN

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15604 shares
    Share 6242 Tweet 3901
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16623 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10883 shares
    Share 4353 Tweet 2721
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    819 shares
    Share 328 Tweet 205

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112