Bacaini.ID, BALI – Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah tegas menghentikan proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. Keputusan ini menutup babak panjang kontroversi yang sejak awal menyelimuti proyek pariwisata bernilai ratusan miliar rupiah tersebut.
Lift kaca di Pantai Kelingking digagas oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sejak Juli 2023. Proyek ini dirancang sebagai fasilitas wisata modern yang memungkinkan pengunjung menikmati panorama tebing dan laut dari ketinggian dengan akses lebih mudah.
Namun sejak awal, proyek ini menuai kritik keras dari masyarakat, akademisi, dan DPRD Bali. Banyak pihak menilai pembangunan lift kaca di tebing curam Kelingking berpotensi merusak ekosistem, mengganggu estetika alam, dan bertentangan dengan filosofi pariwisata berbasis budaya yang selama ini dijunjung tinggi di Bali.
Dalam pernyataan resmi, Gubernur Koster menegaskan bahwa proyek tersebut dihentikan total. Investor diwajibkan membongkar bangunan dalam waktu 6 bulan dan memulihkan fungsi ruang dalam 3 bulan setelah pembongkaran.
Jika tidak dipatuhi, Pemprov Bali bersama Pemkab Klungkung akan melakukan pembongkaran paksa.
Langkah ini diambil setelah Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali menemukan lima pelanggaran berat, termasuk ketidaksesuaian dengan tata ruang, izin lingkungan, dan prinsip pelestarian budaya.
Gubernur Koster menekankan bahwa keputusan ini bukan sekadar administratif, melainkan strategis untuk menjaga jati diri Bali.
Seperti diketahui Tebing Kelingking merupakan ikon wisata dunia yang harus dijaga keasliannya. Pariwisata Bali tidak boleh dikendalikan oleh ambisi investasi semata, melainkan harus berbasis budaya dan nilai spiritual.
Karena itu proyek yang mengabaikan tata ruang dan ekologi dianggap mengancam masa depan pariwisata Bali.
Penulis: Hari Tri Wasono





