• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, July 17, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gerombolan Pelaku Pencabulan Anak Panti Asuhan Divonis 5 Bulan Hingga 4 Tahun

ditulis oleh redaksi
25/12/2021
Durasi baca: 2 menit
531 11
0
Miris, Bocah 12 Tahun Diperkosa Berulang-ulang

Ilustrasi perkosaan. Foto: unsplash

Bacaini.id, MALANG – Kronik kasus tindak penganiayaan hingga pencabulan remaja putri panti asuhan di Malang, Jawa Timur yang viral beberapa waktu lalu telah tuntas. Para pelaku telah divonis hukum sesuai tindakan yang mereka perbuat.

Pelaku pertama berinisial Y divonis bui oleh Majelis Hakim selama 4 tahun, lebih ringan dari tuntutan 6 tahun. Menurut Humas PN Malang, Djuanto, putusan diketok pada Kamis (23/12/2021). ”Dalam putusan pelaku terbukti dengan sengaja membujuk korban untuk melakukan persetubuhan,” ungkap Djuanto saat dihubungi Bacaini.id.

Selain itu, lanjut Djuanto, pelaku juga diwajibkan menjalani masa rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Anak, Antasena, Magelang selama 5 bulan. Tak hanya itu, pelaku dijatuhi restitusi membayar kerugian immateriil kepada korban sebesar Rp 245 ribu dari tuntutan awal sebanyak Rp12 juta.

‘Saat ini pelaku ditahan di Lapas Lowokwaru Kota Malang sampai nanti putusan ini diputus inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” kata dia.

Sementara itu, untuk 5 pelaku penganiayaan disidang pada Jumat (24/12/2021). Ketua Majelis Hakim Sri Hariyani memutuskan 4 anak di bawah umur yang menjadi pelaku pengeroyokan dengan hukuman 10 bulan menjalani rehabilitasi selama 10 bulan.

Tonton video:

Lalu, untuk seorang 2 anak pelaku lain lagi divonis penjara selama 6 bulan. Dia terbukti melanggar Pasal 80 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.

Disebutkan, pelaku terbukti menjadi penganjur atau penghasut dalam perkara penganiayaan tersebut. ”Selain itu, majelis hakim menetapkan biaya restitusi sebesar Rp 2.750.000 kepada pelaku anak N,” terangnya.

Menanggapi putusan ini, Kuasa hukum dari pelaku anak N, Heri Budi menjelaskan bahwa pelaku anak dalam hal ini akan menjalani masa pidana penjara di Lapas Perempuan Kelas II A Malang karena masih memiliki anak yang masih berusia 2,5 bulan. “Pihak orang tua dari kelima pelaku anak, menerima putusan majelis hakim tersebut,” kata dia.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Wanto Hariyono mengaku masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. Dia menjelaskan masih ada waktu 7 hari kedepan untuk berkoordinasi sebelum putusan itu dinyatakan inkrah. “Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pimpinan sebelum putusan itu dinyatakan inkrah,” pungkasnya.

Penulis: A. Ulul
Editor: Afnan

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ditjen Imigrasi Tunda Paspor Merah Putih

Ditjen Imigrasi Tunda Paspor Merah Putih

Wamen Perdagangan di Kediri Prihatinkan Beras Oplosan

Wamen Perdagangan di Kediri Prihatinkan Beras Oplosan

Kasus Kematian Akibat Durian Lebih Tinggi dari Serangan Hiu

Kasus Kematian Akibat Durian Lebih Tinggi dari Serangan Hiu

  • KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    KPK di Blitar Lanjut Periksa Saksi Korupsi Hibah APBD Jatim, Siapa Ketar-ketir?

    1048 shares
    Share 419 Tweet 262
  • Modus Operandi Korupsi Hibah Pokmas APBD Jatim di Blitar

    639 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15414 shares
    Share 6166 Tweet 3854
  • Rayyan Dhika, Anak Tari Jalur Tuah Riau Yang Mendunia, Putra Nasabah PNM Mekaar

    962 shares
    Share 385 Tweet 241
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16593 shares
    Share 6637 Tweet 4148

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112