Bacaini.id, KEDIRI – Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Kota menggerebek tempat pijat di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota. Selain praktik pijat, tempat ini juga melayani praktik seksual dengan tarif Rp 150.000.
Penggerebekan tim Reskrim Polres Kediri Kota pada Senin, 22 Maret 2021 pukul 18.00 WIB mengejutkan pekerja dan tamu yang berada di Panti Pijat “Yulia Massage” di Jalan Perintis Kemerdekaan.
Mereka tak bisa berkutik saat petugas memasuki kamar pijat dan menemukan seorang tamu laki-laki bersama terapis perempuan. Diduga keduanya baru saja selesai melakukan praktik asusila di sana.
baca ini Resmob Kediri Temukan Miras di Cafe LUV
“Di TKP petugas mendapati seorang laki-laki bersama terapis masih berada di dalam kamar dan ditemukan tisu bekas pakai di kasur,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu Girindra Wardana, Selasa 23 Maret 2021.
Tamu pria itu pun tak bisa mengelak saat diinterogasi polisi. Kepada petugas dia mengakui memesan paket pijat seharga Rp 100.000 dengan layanan pijat selama 60 menit. Karena ada penawaran plus, dia menambah fasilitas Hand Job dengan biaya tambahan Rp 150.000.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga laki-laki yakni, YL, 42 tahun, warga Kabupaten Trenggalek yang merupakan pemilik panti pijat, MF, 28 tahun asal Pontianak yang bertugas sebagai kasir, dan NB, 35 tahun asal Bogor, Jawa Barat yang merupakan pelanggan pijat plus-plus.
baca ini Tragis Tiga Warga Kediri Tewas Kesetrum Tiang Listrik Yang Digoyang Orang Gila
“Kami juga amankan AN, 29 tahun, satu-satunya perempuan sebagai terapis. Dia berasal dari Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. Keempatnya bukan warga Kota Kediri,” terang Girindra.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tisu bekas lap sperma, 1 buah sprei, tisu basah, BH, 2 rekapan hasil pijat dan uang tunai yang disita dari kasir Rp 637.000, dan juga dari terapis Rp 300.000 .
Selain itu turut diamankan sertifikat LP3S (Lembaga pendidikan , pelatihan dan pijat sehat) dan surat ijin penyehat tradisional atas nama Yuliati, pemilik panti Pijat Yulia Massage.
Polisi memastikan tempat pijat ini hanya menjadi kedok praktik prostitusi, yang melanggar Pasal 2 UU RI no 21 tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP.
Penulis: Novira Kharisma
Editor: HTW