• Login
Bacaini.id
Thursday, January 29, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gelombang PHK Media Berlanjut, Peran Komite Publisher Rights Dipertanyakan

ditulis oleh Redaksi
13 May 2025 02:08
Durasi baca: 2 menit
Ilustrasi by European Journalism Observatory

Ilustrasi by European Journalism Observatory

Bacaini.ID, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah  mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Lantas mengapa gelombang PHK di perusahaan media masih berlangsung?

Perpres tersebut menunjuk 11 Komite Pelaksana Perpres 32/2024 pada Agustus 2024. Komite Publisher Rights ini terdiri dari perwakilan Dewan Pers, pakar independen, dan unsur pemerintah. Tugas utama komite adalah memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital sesuai dengan Perpres.

Beberapa persoalan yang melatarbelakangi lahirnya Perpres ini antara lain; ketimpangan antara perusahaan media (pers) dan platform digital seperti Google, Meta, dan Instagram dalam hal distribusi dan monetisasi konten berita, serta banyaknya konten media yang digunakan dan dikomersialkan oleh platform digital tanpa mekanisme pembagian keuntungan yang adil.

Meskipun perpres telah berlaku, realisasi kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers masih minim. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta perusahaan platform digital untuk segera merealisasikan kesepakatan kerja dengan media, namun implementasinya belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi perpres ini antara lain:

Ketimpangan Kekuatan Tawar

Perusahaan platform digital memiliki posisi tawar yang kuat, sehingga negosiasi dengan perusahaan pers lokal menjadi tidak seimbang. Pemerintah dapat berperan sebagai mediator dalam negosiasi antara platform digital dan perusahaan pers untuk mencapai kesepakatan yang adil.

Kurangnya Mekanisme Penegakan

Belum ada sanksi atau mekanisme penegakan yang jelas bagi platform digital yang tidak mematuhi perpres. Penyusunan mekanisme penegakan dengan merancang sanksi hukum bagi platform digital yang tidak mematuhi perpres wajib segera dilakukan.

Keterbatasan Kapasitas Komite

Komite yang dibentuk masih dalam tahap awal dan memerlukan waktu untuk membangun kapasitas dan mekanisme kerja yang efektif. Karena itu perlu dilakukan peningkatan kapasitas Komite dengan memberikan dukungan sumber daya dan pelatihan agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif.

Selain itu, kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik dan pemangku kepentingan tentang pentingnya mendukung jurnalisme berkualitas harus terus digencarkan.

Penulis: Danny Wibisono*
*)Direktur LItbang Bacaini.id

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Komite Publisher Rightsmedia massapresiden joko widodo
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: istimewa

Menteri Keuangan Mutasi Sejumlah Pejabat Eselon II

Ilustrasi IHSG. Foto: istimewa

Ramai Berita MSCI Picu Anjloknya Saham, Ini Penjelasan Sederhananya

Aurora berwarna merah dan hijau terlihat di langit Eropa akibat badai Matahari Januari 2026

Aurora Muncul di Berbagai Negara, Ini Penjelasan Ilmiah Badai Matahari Januari 2026

  • Infografik daftar event Jawa Timur yang masuk Karisma Event Nusantara (KEN) 2026

    KEN 2026 Jawa Timur: Kediri, Blitar, Tulungagung Gugur, Trenggalek Melaju

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Curhat Ressa di Podcast Denny Sumargo Bikin Publik Berbalik Serang Denada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuaca Ekstrem Melanda Jawa Timur, BMKG Sebut Blitar Raya hingga Madura Jalur Utama Angin Kencang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In