Bacaini.ID, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Lantas mengapa gelombang PHK di perusahaan media masih berlangsung?
Perpres tersebut menunjuk 11 Komite Pelaksana Perpres 32/2024 pada Agustus 2024. Komite Publisher Rights ini terdiri dari perwakilan Dewan Pers, pakar independen, dan unsur pemerintah. Tugas utama komite adalah memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan platform digital sesuai dengan Perpres.
Beberapa persoalan yang melatarbelakangi lahirnya Perpres ini antara lain; ketimpangan antara perusahaan media (pers) dan platform digital seperti Google, Meta, dan Instagram dalam hal distribusi dan monetisasi konten berita, serta banyaknya konten media yang digunakan dan dikomersialkan oleh platform digital tanpa mekanisme pembagian keuntungan yang adil.
Meskipun perpres telah berlaku, realisasi kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers masih minim. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital telah meminta perusahaan platform digital untuk segera merealisasikan kesepakatan kerja dengan media, namun implementasinya belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi perpres ini antara lain:
Ketimpangan Kekuatan Tawar
Perusahaan platform digital memiliki posisi tawar yang kuat, sehingga negosiasi dengan perusahaan pers lokal menjadi tidak seimbang. Pemerintah dapat berperan sebagai mediator dalam negosiasi antara platform digital dan perusahaan pers untuk mencapai kesepakatan yang adil.
Kurangnya Mekanisme Penegakan
Belum ada sanksi atau mekanisme penegakan yang jelas bagi platform digital yang tidak mematuhi perpres. Penyusunan mekanisme penegakan dengan merancang sanksi hukum bagi platform digital yang tidak mematuhi perpres wajib segera dilakukan.
Keterbatasan Kapasitas Komite
Komite yang dibentuk masih dalam tahap awal dan memerlukan waktu untuk membangun kapasitas dan mekanisme kerja yang efektif. Karena itu perlu dilakukan peningkatan kapasitas Komite dengan memberikan dukungan sumber daya dan pelatihan agar dapat menjalankan tugasnya secara efektif.
Selain itu, kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik dan pemangku kepentingan tentang pentingnya mendukung jurnalisme berkualitas harus terus digencarkan.
Penulis: Danny Wibisono*
*)Direktur LItbang Bacaini.id