Bacaini.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeledahan terhadap rumah dinas Abdul Halim Iskandar ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur. “Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata Tessa dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 10 September 2024.
Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait perkara tersebut. Diantaranya berupa uang tunai dan barang bukti elektronik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf penyelenggara negara.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.
Penulis: Priska Priscila
Editor: Hari Tri Wasono