• Login
  • Register
Bacaini.id
Saturday, September 6, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai

ditulis oleh redaksi
10/09/2024
Durasi baca: 1 menit
521 21
0
Geledah Rumah Dinas Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, KPK Sita Uang Tunai

Menter PDTT Abdul Halim Iskandar. Foto: humas sekretariat kabinet

Bacaini.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar di Jakarta Selatan. Penggeledahan ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penggeledahan terhadap rumah dinas Abdul Halim Iskandar ini terkait penyelidikan dugaan korupsi dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur. “Penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan terhadap salah satu rumah dinas penyelenggara negara berinisial AHI di wilayah Jakarta Selatan,” kata Tessa dalam pernyataan tertulisnya, Selasa, 10 September 2024.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait perkara tersebut. Diantaranya berupa uang tunai dan barang bukti elektronik.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara, sementara 1 lainnya merupakan staf penyelenggara negara.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap eks Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.

Penulis: Priska Priscila
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: abdul halimAPBD Jatimdana hibahkorupsiKPKmenteri desa
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ribuan Warga Bersihkan Kantor Pemda Kediri Yang Rusak Akibat Kerusuhan

Ribuan Warga Bersihkan Kantor Pemda Kediri Yang Rusak Akibat Kerusuhan

Polisi buru admin WAG Info demo Blitar yang berakhir rusuh

Siapa Admin WAG Info Demo Blitar yang Diburu Polisi?

Sempat Hilang, Fragmen Kepala Ganesha Dikembalikan Mas Dhito ke Museum

Sempat Hilang, Fragmen Kepala Ganesha Dikembalikan Mas Dhito ke Museum

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2901 shares
    Share 1160 Tweet 725
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15534 shares
    Share 6214 Tweet 3884
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16614 shares
    Share 6646 Tweet 4154
  • Siapa Admin WAG Info Demo Blitar yang Diburu Polisi?

    577 shares
    Share 231 Tweet 144
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10871 shares
    Share 4348 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist