Bacaini.id, KEDIRI – Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri menggeledah Kantor Dinas Sosial Pemkot Kediri. Kedatangan penyidik untuk mencari alat bukti korupsi bantuans sosial yang dilakukan mantan Kepala Dinsos Triyono Kutut Purwanto.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa tempat yang terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Triyono Kutut. “Kami mencari dokumen dan alat bukti korupsi untuk pengembangan pemeriksaan,” kata Harry Rachmat kepada Bacaini.id, Jumat, 28 Januari 2022.
Penggeledahan dilakukan mulai pagi hari jam 10.00 WIB di kantor Dinas Sosial Jalan Brigjen Pol. Imam Bachri No.115, Pesantren, Kota Kediri. Dari tempat ini diamankan beberapa dokumen dan dua unit sepeda gunung yang diduga dibeli dari uang korupsi.
Usai mendapatkan barang bukti tersebut, penyidik meneruskan penggeledahan di rumah pribadi Triyono Kutut di Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Di rumah ini penyidik kembali mengamankan beberapa bukti seperti buku tabungan dan satu unit sepeda gunung.
Selain menggeledah kantor Dinsos dan rumah Triyono Kutut, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga menggeledah rumah RR, petugas pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ikut meminta cashback kepada perusahaan penyedia bantuan (supplier). “Kita juga menggeledah rumah RR dan mertuanya. Kita amankan beberapa dokumen,” tambah Harry Rachmat.
Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi itu.
Untuk diketahui saat ini Kejaksaan Negeri Kota Kediri sudah menahan Triyono Kutut Purwanto dan RR. Masing-masing diduga meminta fee kepada supplier yang menjadi rekanan penyedia bantuan sosial.
Hasil penyidikan sementara, diketahui besaran fee yang diminta sebagai berikut:
Komoditas beras: fee Kepala Dinas Rp200 per kilogram; Pendamping Rp100 per kilogram
Komoditas telur: fee Kepala Dinas Rp1.000 per kilogram; Pendamping Rp500 per kilogram
Komoditas kacang: fee Kepala Dinas Rp1.000 per kilogram; Pendamping Rp500 per kilogram.
Penulis: HTW/Novira
Editor: Budi S
Tonton video: