• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, August 26, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Geledah Kantor Dinsos Kota Kediri, Kejaksaan Sita Sepeda Gunung Yang Dibeli Dari Uang Korupsi

ditulis oleh redaksi
28/01/2022
Durasi baca: 2 menit
585 37
0
Geledah Kantor Dinsos Kota Kediri, Kejaksaan Sita Sepeda Gunung Yang Dibeli Dari Uang Korupsi

Dokumentasi penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri di rumah Triyono Kutut. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri menggeledah Kantor Dinas Sosial Pemkot Kediri. Kedatangan penyidik untuk mencari alat bukti korupsi bantuans sosial yang dilakukan mantan Kepala Dinsos Triyono Kutut Purwanto.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat mengatakan penggeledahan dilakukan di beberapa tempat yang terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan Triyono Kutut. “Kami mencari dokumen dan alat bukti korupsi untuk pengembangan pemeriksaan,” kata Harry Rachmat kepada Bacaini.id, Jumat, 28 Januari 2022.

Penggeledahan dilakukan mulai pagi hari jam 10.00 WIB di kantor Dinas Sosial Jalan Brigjen Pol. Imam Bachri No.115, Pesantren, Kota Kediri. Dari tempat ini diamankan beberapa dokumen dan dua unit sepeda gunung yang diduga dibeli dari uang korupsi.

Usai mendapatkan barang bukti tersebut, penyidik meneruskan penggeledahan di rumah pribadi Triyono Kutut di Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Di rumah ini penyidik kembali mengamankan beberapa bukti seperti buku tabungan dan satu unit sepeda gunung.

Rumah Triyono Kutut Purwanto di Tepus, Kabupaten Kediri. Foto: Ist

Selain menggeledah kantor Dinsos dan rumah Triyono Kutut, penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri juga menggeledah rumah RR, petugas pendamping Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang ikut meminta cashback kepada perusahaan penyedia bantuan (supplier). “Kita juga menggeledah rumah RR dan mertuanya. Kita amankan beberapa dokumen,” tambah Harry Rachmat.

Hingga saat ini penyidik masih melakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana korupsi itu.

Untuk diketahui saat ini Kejaksaan Negeri Kota Kediri sudah menahan Triyono Kutut Purwanto dan RR. Masing-masing diduga meminta fee kepada supplier yang menjadi rekanan penyedia bantuan sosial.

Hasil penyidikan sementara, diketahui besaran fee yang diminta sebagai berikut:

Komoditas beras: fee Kepala Dinas Rp200 per kilogram; Pendamping Rp100 per kilogram

Komoditas telur: fee Kepala Dinas Rp1.000 per kilogram; Pendamping Rp500 per kilogram

Komoditas kacang: fee Kepala Dinas Rp1.000 per kilogram; Pendamping Rp500 per kilogram.

Penulis: HTW/Novira
Editor: Budi S

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dinsos kota kedirikejaksaan negeri kota kedirikorupsikorupsi bansoskota kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Stand Bambu Miniatur Masjid Jami’ Baitul Amin Bawa Jember Juara di Festival Dewi Cemara

Stand Bambu Miniatur Masjid Jami’ Baitul Amin Bawa Jember Juara di Festival Dewi Cemara

Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kediri

Dua Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Kediri

Cakupan UHC Jember Tembus 98,37 Persen, Pemkab Rogoh Rp366 Miliar untuk Kesehatan Warga

Cakupan UHC Jember Tembus 98,37 Persen, Pemkab Rogoh Rp366 Miliar untuk Kesehatan Warga

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2570 shares
    Share 1028 Tweet 643
  • Ultimatum Untuk Bupati Blitar dan Wabup Beky dari GPI

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    723 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15516 shares
    Share 6206 Tweet 3879
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16612 shares
    Share 6645 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112