• Login
Bacaini.id
Wednesday, March 18, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Gelar Rakor, Pemkot Kediri Targetkan KLA 2023 Naik Level

ditulis oleh Editor
14 February 2023 17:28
Durasi baca: 2 menit
Rakor Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023. Foto: Ist

Rakor Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023. Foto: Ist

Bacaini.id, KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri menggelar Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023. Rakor ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung percepatan terwujudnya Kota Kediri Layak Anak.

Bertempat di Ruang Rapat BAPPEDA, Selasa, 12 Februari 2023, Rakor dipimpin Kepala BAPPEDA Kota Kediri sekaligus Ketua Tim Gugus Tugas KLA, Chevy Ning Suyudi serta diikuti oleh 30 peserta dari berbagai stakeholder pengampu KLA di Kota Kediri.

“Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah untuk melakukan evaluasi, monitoring dan penyamaan persepsi mengenai upaya-upaya strategis Pemkot Kediri dalam penyelenggaraan pengembangan Kota Kediri Layak Anak,” kata Chevy membuka rakor.

Chevy, mengungkapkan pengembangan KLA di Kota Kediri ini sejalan dengan misi kedua Walikota Kediri yakni untuk mewujudkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing berbasis nilai agama dan budaya.

Untuk itu, Pemkot Kediri telah menyusun strategi dalam mewujudkan misi tersebut melalui peningkatan layanan kualitas pendidikan dan kesehatan yang terjangkau dan merata, peningkatan budaya baca masyarakat, serta peningkatan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Lebih lanjut, dia menjelaskan pengembangan KLA ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang mana Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab mewujudkan KLA melalui keterlibatan seluruh stakeholder, baik pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha.

“Dalam mewujudkan KLA ini kita tidak hanya fokus pada kasus kekerasan anak, lebih dari itu anak harus terlindungi dan memiliki lingkungan tumbuh kembang yang baik,” ujar Chevy.

Berdasarkan hasil evaluasi KLA tahun 2022, Kota Kediri berhasil memperoleh predikat Tingkat Madya dengan skor 623,50. Terkait penilaian KLA Tahun 2023, Chevy menerangkan saat ini Kota Kediri tengah berada pada tahap penilaian mandiri.

Penilaian dilakukan melalui aplikasi evaluasi KLA yang dijadwalkan hingga 23 Maret, kemudian dilakukan verifikasi administrasi oleh Kementerian PPPA dan hasilnya akan diumumkan pada 23 Juli mendatang bertepatan dengan Hari Anak Nasional.

“Tahun ini kita menargetkan predikat KLA Kota Kediri naik level menjadi Nindya, untuk itu kita perkuat sinergitas antar stakeholder untuk mencukupi lima klaster KLA, yaitu Hak sipil dan kebebasan, Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Kesehatan dasar dan kesejahteraan, Pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta Perlindungan khusus,” paparnya.

Melalui rakor tersebut ia berharap agar seluruh stakeholder terkait memiliki komitmen tinggi dalam mendukung terwujudnya Kota Layak Anak di Kota Kediri.**

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: kota kediripemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Silaturahmi dan Buka Bersama, Mbak Wali Perkuat Sinergi dengan DPRD

Gus Qowim Ajak Warga Salurkan Zakat Lewat Baznas

Ratna Dewi Nirwana Sari saat silaturahmi Ramadan Gerindra Blitar bersama wartawan di Kanigoro

Gerindra Blitar Sebut Pers Saudara, Siap Kawal Asta Cita Prabowo

  • Bkami GM. Foto: istimewa

    Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In