Bacaini.id, JOMBANG – Pemerintah Kabupaten Jombang Bagian Perekonomian terus memaksimalkan pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT). Kali ini Pemkab menggendeng unsur tiga pilar desa yakni kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa), dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
Dalam sosialisasi ini seluruh peserta dibekali Peraturan Perundangan undangan di Bidang Cukai. Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab yang membuka kegiatan tersebut mengajak seluruh tiga pilar desa ini bisa membantu pemerintah membrantas peredaran cukai illegal. Dengan mengetahui peratusan ini, tiga pilar bagian terdepan ditingkat desa bisa membantu kantor Bea Cukai mengantisipasi dan mendeteksi produsen rokok illegal.
“Mari kita sama sama membantu pemerintah membrantas peredaran rokok illegal,” jelasnya di hadapan ratusan peserta sosialisasi, 30 September 2021.
Untuk tahap pertama, sosialisasi dilakukan bagi desa desa di tiga kecamatan di kawasan penghasil tembakau yakni Kecamatan Kabuh, Ploso, dan Plandaan. Seluruh peserta dibekali materi tentang cukai maupun rokok ilegal yang dilaksanakan di Ball Room Hotel Yusro Jombang. Selain dihadiri bupati, sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Bea dan Cukai Kediri, Sunaryo dan sejumlah Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
Putri pendiri NU ini menambahkan, elemen dari Tiga Pilar yang berasal dari TNI, Polri serta Pemerintah penting untuk mengetahui peraturan tentang cukai. Pasalnya mereka menjadi garda terdepan di masing masing desa untuk identifikasi.
“Mulai dari kepala desa, camat, Danramil, Kapolsek, selanjutnya diteruskan kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas. Saya harapkan semua mengikuti hingga selesai. Jadi kalau semua aparatnya sudah paham peraturan perundang-undangan terkait dengan cukai, maka semuanya akan terlaksana dengan baik,” beber Bupati Jombang.
Diharapkan kegiatan sosialisasi ini bisa menginformasikan kepada masyarakat khususnya tiga pilar terutama penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Sekaligus bisa meningkatkan optimalisasi alokasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sehingga manafaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Jombang. yang terpenting lagi bisa meningkatkan pemahaman dan dukungan masyarakat terkait pemberantasan rokok ilegal.

Sementara itu untuk pagu alokasi anggaran di Kabupaten Jombang pada tahun 2020 dari seluruh pagu DBHCHT Kabupaten Jombang berhasil merealisasikan sebesar Rp. 42.771.188.738,13 atau 90%. Dengan capaian output/kinerja sebesar 99,83%. Sedang pagu total sampai PAPBD Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 45.461.168.603,- dengan ketentuan pembagian alokasi sesuai dengan PMK RI NOMOR 206/PMK.07/2020, bahwa alokasi DBCHT 2021 ketentuan penggunaannya adalah :
Pertama sebesar 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat yang meliputi Program Peningkatan Kualitas Bahan Baku dan Program Pembinaan Lingkungan Sosial berupa Pemberian Bantuan dan Peningkatan Keterampilan Kerja.
Kemudian sebesar 25% untuk Bidang Penegakan Hukum yang meliputi Program Pembinaan Industri, Program Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai dan Pemberantasan Barang Kena Cukai Illegal.
Sedang 25% lagi untuk Bidang Kesehatan meliputi Program Pembinaan Lingkungan Sosial Bidang Kesehatan berupa Kegiatan Pelayanan kesehatan baik kegiatan promotif, preventif maupun kuratif/rehabilitative dengan prioritas mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan upaya penanganan pandemi Covid-19. Penyediaan/peningkatan/pemeliharaan sarana/prasarana fasilitas kesehatan; dan/atau Pembayaran iuran Jaminan Kesehatan.
Untuk tahun ini OPD yang menerima alokasi DBHCHT TA. 2021 terdiri dari Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Komunikasi dan Informatika, RSUD Jombang, RSUD Ploso, Bagian Perekonomian. (ADV)
Penulis: Syailendra