Bacaini.id, KEDIRI – Teknologi media sosial memungkinkan siapapun mengunggah informasi ke dunia maya. Tak terkecuali informasi pribadi seseorang yang disertai ancaman.
Hal itu bisa terjadi kepada siapa saja, tanpa memandang status sosial dan yang lainnya. Bukan hanya di dunia bisnis dan politik, praktik ancaman menyebarkan data pribadi di internet juga kerap menimpa pasangan muda yang sedang berpacaran. Data yang disebarkan pun tak main-main, yakni foto dan video bugil pasangan.
Sebelum melakukan langkah hukum, perlu diketahui pula pengertian ancaman pencemaran. Menurut Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, ancaman pencemaran adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.
Namun, penting untuk diketahui bahwa tindak pidana di atas hanya dapat dituntut atas pengaduan korban.
Jika kamu mengalami ancaman serupa, entah dari mantan pasangan atau jasa penagihan pinjaman online ilegal, tak perlu takut. Berpikir tenang dan melawanlah. Karena data pribadimu dilindungi oleh Undang-Undang.
Lakukan langkah berikut:
- Buat laporan ke polisi dengan dugaan pelanggaran Pasal 369 Ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan. Ancaman pidana perbuatan ini adalah hukuman penjara 4 tahun.
- Jika pengancaman dan pemerasan dilakukan melalui media sosial dan Anda tahu pelakunya, laporkan dengan dugaan pidana UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Perbuatan ini diancam hukuman 4 tahun dan denda Rp750.000.000, dan bahkan bisa pidana 6 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.
Perbuatan ini juga termasuk dalam pencemaran di dunia siber yang dilarang dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE sebagai berikut:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:
1) memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau
2) memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.
Untuk pelaku yang menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan, dalam hal ini foto atau video porno, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.
Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca pada artikel Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024 tentang Kesusilaan.
Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono