• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, October 24, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Foto dan Video Bugilmu Terancam Diviralkan? Ini Cara Melawannya

ditulis oleh redaksi
09/04/2024
Durasi baca: 2 menit
547 6
0
Viral Sebar Video Asusila ke Ortu Setelah Diputus Pacar

Penyebar Video Asusila di Medsos Masih Berkeliaran (Foto ilustrasi/ist)

Bacaini.id, KEDIRI – Teknologi media sosial memungkinkan siapapun mengunggah informasi ke dunia maya. Tak terkecuali informasi pribadi seseorang yang disertai ancaman.

Hal itu bisa terjadi kepada siapa saja, tanpa memandang status sosial dan yang lainnya. Bukan hanya di dunia bisnis dan politik, praktik ancaman menyebarkan data pribadi di internet juga kerap menimpa pasangan muda yang sedang berpacaran. Data yang disebarkan pun tak main-main, yakni foto dan video bugil pasangan.

Sebelum melakukan langkah hukum, perlu diketahui pula pengertian ancaman pencemaran. Menurut Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, ancaman pencemaran adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tindak pidana di atas hanya dapat dituntut atas pengaduan korban.

Jika kamu mengalami ancaman serupa, entah dari mantan pasangan atau jasa penagihan pinjaman online ilegal, tak perlu takut. Berpikir tenang dan melawanlah. Karena data pribadimu dilindungi oleh Undang-Undang.

Lakukan langkah berikut:

  1. Buat laporan ke polisi dengan dugaan pelanggaran Pasal 369 Ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan. Ancaman pidana perbuatan ini adalah hukuman penjara 4 tahun.
  2. Jika pengancaman dan pemerasan dilakukan melalui media sosial dan Anda tahu pelakunya, laporkan dengan dugaan pidana UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Perbuatan ini diancam hukuman 4 tahun dan denda Rp750.000.000, dan bahkan bisa pidana 6 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.

Perbuatan ini juga termasuk dalam pencemaran di dunia siber yang dilarang dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE sebagai berikut:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

1)        memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

2)        memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Untuk pelaku yang menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan, dalam hal ini foto atau video porno, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.

Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca pada artikel Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024 tentang Kesusilaan.

Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: foto pornokejahatan siberpinjolUU ITEvideo porno
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mbak Wali Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Pada Ahli Waris Ketua RT dan Pekerja Rentan

Mbak Wali Serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan Pada Ahli Waris Ketua RT dan Pekerja Rentan

hewan unik axolotl

Apa itu Axolotl? Monster Air Seperti di Film Fiksi

sidang kasus korupsi dam kali bentak Kabupaten Blitar

Peran Eks Bupati Blitar dan Ketua TP2ID Bocor di Sidang Korupsi

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15603 shares
    Share 6241 Tweet 3901
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16623 shares
    Share 6649 Tweet 4156
  • Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2930 shares
    Share 1172 Tweet 733
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10883 shares
    Share 4353 Tweet 2721
  • Seruan Boikot TRANS 7 Meluas Hingga ke Kampung Halaman Tan Malaka

    818 shares
    Share 327 Tweet 205

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112