• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, September 18, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Foto dan Video Bugilmu Terancam Diviralkan? Ini Cara Melawannya

ditulis oleh redaksi
09/04/2024
Durasi baca: 2 menit
546 5
0
Viral Sebar Video Asusila ke Ortu Setelah Diputus Pacar

Penyebar Video Asusila di Medsos Masih Berkeliaran (Foto ilustrasi/ist)

Bacaini.id, KEDIRI – Teknologi media sosial memungkinkan siapapun mengunggah informasi ke dunia maya. Tak terkecuali informasi pribadi seseorang yang disertai ancaman.

Hal itu bisa terjadi kepada siapa saja, tanpa memandang status sosial dan yang lainnya. Bukan hanya di dunia bisnis dan politik, praktik ancaman menyebarkan data pribadi di internet juga kerap menimpa pasangan muda yang sedang berpacaran. Data yang disebarkan pun tak main-main, yakni foto dan video bugil pasangan.

Sebelum melakukan langkah hukum, perlu diketahui pula pengertian ancaman pencemaran. Menurut Penjelasan Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024, ancaman pencemaran adalah ancaman menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum.

Namun, penting untuk diketahui bahwa tindak pidana di atas hanya dapat dituntut atas pengaduan korban.

Jika kamu mengalami ancaman serupa, entah dari mantan pasangan atau jasa penagihan pinjaman online ilegal, tak perlu takut. Berpikir tenang dan melawanlah. Karena data pribadimu dilindungi oleh Undang-Undang.

Lakukan langkah berikut:

  1. Buat laporan ke polisi dengan dugaan pelanggaran Pasal 369 Ayat 1 KUHP tentang pengancaman dan pemerasan. Ancaman pidana perbuatan ini adalah hukuman penjara 4 tahun.
  2. Jika pengancaman dan pemerasan dilakukan melalui media sosial dan Anda tahu pelakunya, laporkan dengan dugaan pidana UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Perbuatan ini diancam hukuman 4 tahun dan denda Rp750.000.000, dan bahkan bisa pidana 6 tahun dan denda mencapai Rp1 miliar.

Perbuatan ini juga termasuk dalam pencemaran di dunia siber yang dilarang dalam Pasal 27B ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE sebagai berikut:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa orang supaya:

1)        memberikan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain; atau

2)        memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapuskan piutang.

Untuk pelaku yang menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan, dalam hal ini foto atau video porno, dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024.

Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca pada artikel Bunyi Pasal 27 ayat (1) UU ITE 2024 tentang Kesusilaan.

Penulis: Danny Wibisono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: foto pornokejahatan siberpinjolUU ITEvideo porno
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ini Agenda Menteri Kesehatan dan Menteri BUMN di Lirboyo

Reshuffle Kabinet Jilid II, Erick Thohir Jadi Menpora

Parah, Dapur MBG Banyak Dikuasai Anggota DPRD

Parah, Dapur MBG Banyak Dikuasai Anggota DPRD

Pemerintah Kota Kediri Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular: Fokus pada Kanker Payudara, Serviks, dan Lupus

Pemerintah Kota Kediri Gelar Sosialisasi Deteksi Dini Penyakit Tidak Menular: Fokus pada Kanker Payudara, Serviks, dan Lupus

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2912 shares
    Share 1165 Tweet 728
  • Bisnis Kandang Ternak Ayam di Blitar Disorot DPRD, Siapa Bekingnya?

    1171 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15547 shares
    Share 6219 Tweet 3887
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16618 shares
    Share 6647 Tweet 4155
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10872 shares
    Share 4349 Tweet 2718

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist