• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, November 21, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Forum Pondok Pesantren Tegaskan Merampas Aset Koruptor Boleh Dilakukan

Para delegasi pondok pesantren sepakat bahwa merampas aset pejabat terduga korupsi adalah dibenarkan dalam hukum Islam.

ditulis oleh Redaksi
21 November 2025 19:54
Durasi baca: 2 menit
Forum Pondok Pesantren Tegaskan Merampas Aset Koruptor Boleh Dilakukan

Forum Bahtsul Masail di Ponpes Al falah Ploso Mojo. Foto: istimewa

Bacaini.ID, KEDIRI – Ratusan santri dari berbagai pondok pesantren di Jawa dan Madura mendukung upaya pemerintah merampas aset para koruptor. Menurut mereka, merampas harta pejabat terduga korupsi dibenarkan dalam hukum Islam.

KH Iffatul Lathoif, pengasuh Ponpes Al Falah Ploso, Mojo, Kediri yang menjadi tuan rumah Bahtsul Masail, yakni forum diskusi santri dalam memecahkan masalah di bidang Nahwu, Shorof dan Fiqih mengatakan, keputusan-keputusan sidang yang dilakukan menandai pentingnya pesantren dalam merespons fenomena sosial yang berkembang.

“Bahtsul Masail adalah ruang pesantren menjaga nalar publik. Pesantren tidak boleh diam ketika masyarakat berhadapan dengan masalah hukum, moral, dan sosial,” ujarnya, Jumat, 21 November 2025.

Ia mengatakan RUU Perampasan Aset yang tengah dibahas pemerintah adalah contoh isu yang membutuhkan ketegasan hukum Islam agar masyarakat mendapatkan kepastian moral dan yuridis.

Musyawarah tersebut mempelajari seluruh mekanisme yang tercantum dalam deskripsi, termasuk asset tracing, penyitaan tanpa putusan pengadilan, pembuktian terbalik, dan eksekusi aset oleh negara.

Hasilnya, para delegasi pondok pesantren sepakat bahwa merampas aset pejabat terduga korupsi adalah dibenarkan dalam hukum Islam. Musyawarah ini merujuk pada literatur fiqh, antara lain al-Bahr ar-Ra’iq, al-Qawa’id az-Zarqa, dan al-Ahkam as-Sulthaniyyah, yang membolehkan penyitaan harta pejabat negara bila terdapat indikasi kuat diperoleh melalui jabatan atau praktik tidak sah.

Dalam rujukan Imam Zarka dinyatakan bahwa indikasi lahiriah dapat dijadikan dasar untuk menetapkan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang sulit dibuktikan secara langsung.

Musyawarah juga menegaskan agar perampasan aset tidak disalahgunakan, dengan menyempurnakan regulasi agar tidak tumpang tindih,membentuk lembaga pengawas independen, dan melakukan pelacakan aset dengan transparansi penuh.

Mereka juga menilai bahwa alasan “potensi ketidakadilan bagi keluarga” belum berdasar secara fiqh, karena harta yang diperoleh melalui jalan haram wajib dikembalikan kepada negara atau publik.

Penulis: A.K. Jatmiko
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bahtsul masailkorupsiperampasan asetpondok pesantrenponpes al falah plososantri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Larangan Pernikahan “Tali Mayit” di Desa Paron Kediri

Larangan Pernikahan “Tali Mayit” di Desa Paron Kediri

Forum Pondok Pesantren Tegaskan Merampas Aset Koruptor Boleh Dilakukan

Forum Pondok Pesantren Tegaskan Merampas Aset Koruptor Boleh Dilakukan

Perbaikan Jalan Rusak Butuhkan 1,2 T, Pemkab Jember Jalankan Perbaikan Secara Bertahap

Perbaikan Jalan Rusak Butuhkan 1,2 T, Pemkab Jember Jalankan Perbaikan Secara Bertahap

  • konfrontasi durian antara indonesia dan malaysia

    Konfrontasi Durian Antara Indonesia-Malaysia Masih Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 41 dapur MBG Milik Anak Dewan, Apa Salahnya yang Kaya Makin Kaya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist