• Login
  • Register
Bacaini.id
Sunday, November 30, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Forum Kyai NU Larang Penggunaan Baznas Untuk Membiayai MBG

ditulis oleh Redaksi
26 January 2025 13:00
Durasi baca: 2 menit
Forum Kyai NU Larang Penggunaan Baznas Untuk Membiayai MBG

forum Bahtsul Masail di Hotel Grand Surya Kediri. foto: bacaini/A.K. Jatmiko

Bacaini.ID, KEDIRI – Forum Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama mengingatkan pemerintah untuk tidak menggunakan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) membiayai program makan bergizi gratis (MBG).

Peringatan itu disampaikan sejumlah kyai dan pengurus pondok pesantren NU saat menggelar Bahtsul Masail (musyawarah) di Hotel Grand Surya Kota Kediri, Sabtu, 25 Januari 2025.

“Menurut sepengetahuan kami, dari ikitab-kitab kami mengaji, bahwa zakat itu ditarik ada syaratnya. Kemudian diambil dan dikelola oleh siapa ada aturannya dalam Islam, dana yang berhak menerima pun juga ada ketentuannya. Kami memandang ketika dana zakat itu dialihkan untuk program penambahan gizi itu tidak memenuhi ketentuan dalam kitab-kitab ini sehingga kami tidak setuju,” jelas KH. Marzuki Mustamar, Pimpinan Pondok Pesantren Sabilurrosyad, Kota Malang.

Hal itu menjadi pembahasan Bahtsul Masail menyusul beredarnya informasi di media sosial tentang pembiayaan program MBG menggunakan dana Baznas. Menurut KH. Marzuki Mustamar, dana di Baznas atau lembaga internal NU yang mengelola zakat hanya boleh dipergunakan oleh warga muslim yang miskin. Sementara penerima manfaat program MBG di sekolah-sekolah, banyak dari kalangan orang mampu dan non muslim.

Terkait program pemerintah makan bergizi gratis, para kyai NU tidak melarang, asal menggunakan sumber anggaran keuangan yang tepat.

Hadir dalam Bahtsul Masail ini para kyai NU dari Jawa Timur dan Jawa Tengah, seperti Kyai Haji Achmad Rosikh Roghibi, Kyai Haji Lora Dimyati Muhammad, dan Kyai Haji Marzuki Mustamar.

Tentang Bahtsul Masail

Bahtsul Masail adalah sebuah tradisi dalam komunitas Nahdlatul Ulama (NU), organisasi Islam terbesar di Indonesia, yang melibatkan diskusi dan pengkajian masalah-masalah keagamaan dan sosial. Tujuan utama dari Bahtsul Masail adalah untuk mencari solusi terhadap berbagai persoalan kontemporer berdasarkan ajaran dan hukum Islam. Proses ini melibatkan para ulama, cendekiawan, dan ahli hukum Islam yang mendiskusikan dan merumuskan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat.

Bahtsul Masail biasanya dilakukan dalam pertemuan-pertemuan atau forum khusus di mana para peserta berdiskusi secara mendalam dengan menggunakan metodologi ijtihad, yakni usaha sungguh-sungguh untuk memahami dan menerapkan ajaran Islam dalam konteks kehidupan modern. Hasil dari Bahtsul Masail sering kali menjadi pedoman bagi umat Islam dalam menghadapi berbagai isu dan tantangan yang muncul di masyarakat.

Penulis: A.K. Jatmiko, Hari Tri Wasono
Editor: Hari Tri Wasono

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: bahtsul masailkyaimakan bergzi gratisNUpondok pesantren
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Waspadai, Terorisme Modern Beralih ke Lone Wolf Digital

Waspadai, Terorisme Modern Beralih ke Lone Wolf Digital

penelitian ufo

Misteri UFO Mulai Diteliti Serius dan Diakui Ilmiah

oleh-oleh khas malang

Rekomendasi Oleh-oleh Khas Malang yang Beda serta Alamatnya

  • almarhum gary iskak

    Gary Iskak Tutup Usia Setelah RX King Tabrak Pohon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu PKK di Blitar Jadi ‘Spion’ Pemberantasan Rokok Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112