Bacaini.ID, TRENGGALEK – Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menyoroti maraknya praktik pernikahan siri di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan.
Fenomena ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sosial, hingga penyalahgunaan hak pensiun.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, mengungkapkan bahwa pernikahan siri yang dilakukan ASN, termasuk para pensiunan, perlu mendapat perhatian serius. Ia menilai diperlukan regulasi yang tegas agar persoalan tersebut tidak menimbulkan dampak negatif, terutama terhadap hak administratif dan status hukum keluarga.
“Banyak isu sekarang terutama ASN yang menikah siri, termasuk yang pensiunan. Ini harus diselesaikan dengan regulasi yang jelas,” kata Husni, Selasa (21/10/2025).
Menurutnya, pernikahan siri tidak hanya menyangkut moralitas dan nilai sosial, tetapi juga berdampak langsung pada pengelolaan hak pensiun.
Dalam beberapa kasus, pernikahan tanpa pencatatan resmi membuat istri baru tidak diakui secara hukum, sementara hak pensiun tetap diterima oleh pihak yang seharusnya sudah tidak berhak.
“Kalau dia menikah lagi secara sah, pensiun suaminya yang meninggal tidak kembali ke dia. Ini banyak terjadi. Artinya perlu ada pengaturan agar tidak ada yang dirugikan,” jelasnya.
Husni menyebut pihaknya akan mengkaji kemungkinan penyusunan regulasi daerah untuk menertibkan praktik tersebut.
Namun, langkah itu akan menyesuaikan dengan aturan pusat agar tidak terjadi tumpang tindih hukum.
“Saat ini kami akan melihat dulu bagaimana aturan pusat mengaturnya. Kalau memang ada celah, kita bisa dorong lewat regulasi di daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pernikahan siri memang sah secara agama, namun tidak memiliki kekuatan hukum negara karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini sering kali menimbulkan kesulitan, terutama dalam pengurusan akta kelahiran anak hasil pernikahan tersebut.
“Kalau yang muda menikah siri lalu punya anak, anaknya nanti yang bermasalah. Tidak bisa dicatat karena tidak ada bukti pernikahan resmi,” tambahnya.
Husni juga mengingatkan bahwa praktik nikah siri di kalangan ASN yang masih menerima hak pensiun dapat dikategorikan sebagai bentuk kecurangan terhadap negara.
“Kalau sudah menikah lagi tapi masih menerima hak pensiun, itu jelas merugikan negara,” pungkasnya. (ADV)
Penulis : Aby Kurniawan