Bacaini.id, KEDIRI – Usai diamankan sebagai pelaku pembuang bayi, PD mengungkapkan alasannya hingga tega melakukan perbuatan kejinya. Perempuan berusia 35 tahun itu mengaku jika bayi tersebut adalah hasil hubungan gelap.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri, Ipda Yahya Ubaid mengatakan, berdasarkan pengakuan PD, dia nekat melakukan perbuatan keji itu karena takut dan malu atas kehamilannya.
“Pelaku ini malu dan takut karena hamil diluar nikah. Bayi itu hasil hubungan gelapnya dengan suami orang,” kata Ipda Yahya, Rabu, 15 Juni 2022.
Terlebih, status PD yang tidak lain adalah ibu kandung dari bayi yang baru saja dilahirkannya itu adalah seorang janda. Dia sudah bercerai dengan suaminya sejak tahun 2020 lalu.
Menurut Ipda Yahya, pelaku mengaku melahirkan anaknya seorang diri di dalam kamar dan tidak diketahui oleh pihak keluarga yang lain. Sementara ayah biologis sekaligus kekasih dari PD adalah seorang pria berinisial IR, asal Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.
“IR disebut masih memiliki istri sah, tetapi menjalin hubungan dengan PD. Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di teras rumah di Dusun Loksongo, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Sabtu dini hari, 11 Juni 2022.
Bayi tersebut ditemukan telanjang bulat di atas sofa di teras rumah dengan kondisi hidup dan masih sehat. Hingga saat ini bayi malang itu masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Kota Kediri.
Penulis: Novira