Bacaini.id, MALANG – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melepasliarkan seekor Elang jawa (nisaetus bartelsi) dan seekor Elang Ular Bido (spilornis cheela) di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Plt. Kepala Balai Besar TNBTS, Novita Kusuma Wardani mengatakan Elang Jawa yang dilepasliarkan didapat dari warga yang telah diserahkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat.
Sedangkan Elang Ular Bido didapat dari warga Bogor kepada Pusat Suaka Satwa Elang Jawa (PSSEJ) Loji, Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (BTNGHS) pada 21 Desember 2020 lalu. “Elang Jawa berjenis kelamin betina bernama Araga, Elang Ular Bido berjenis kelamin laki-laki bernama Moris,” kata Novita dalam keterangan tertulisnya, Jumat 20 Agustus 2021.
Sebelum dilepasliarkan, dua satwa itu sudah menjalani rehabilitasi selama 13 bulan dan telah memenuhi sejumlah kriteria untuk dilepasliarkan.
”Kriteria yang menentukan banyak, mulai kesehatan, perilaku terbang, bertengger, berburu hingga interaksi pada manusia,” ungkap Novita.
Elang Jawa yang identik dengan burung Garuda ini memang memiliki habitat di kawasan hutan dataran rendah dengan ketinggian 600 hingga 2.000 meter di atas permukaan laut (mdpl). Statusnya kini sudah dinyatakan langka. Begitu juga untuk Elang Bido.
Keduanya kini sudah dinyatakan sebagai satwa dilindungi sesuai Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Sebagai informasi, populasi elang jawa di kawasan TNBTS hingga 2021 berjumlah 35 ekor. Populasi mereka terus dipantau. Selain elang jawa dan elang jenis lain, di kawasan konservasi terbesar di Malang ini juga menjadi banyak habitat beragam flora dan fauna.
Di antaranya berstatus langka dan dilindungi seperti macan tutul (Panthera pardus melas), lutung jawa (Trachyphithecus auratus) hingga 254 jenis anggrek.
Penulis: A. Ulul
Editor: HTW
Tonton video: