• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, June 30, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Eksekusi 7 Tanah Milik Eks Bupati Jombang Ditolak Ahli Waris

ditulis oleh Editor
24/04/2025
Durasi baca: 3 menit
531 6
0
Eksekusi 7 Tanah Milik Eks Bupati Jombang Ditolak Ahli Waris

Eksekusi 7 Tanah Milik Eks Bupati Jombang Ditolak Ahli Waris (foto/ist)

Bacaini.ID, JOMBANG – Pengadilan Agama Kabupaten Jombang mengeksekusi harta waris almarhum mantan Bupati Jombang Nyono Suherli Wihandoko (2013-2018).

Eksekusi 7 bidang tanah menindaklanjuti putusan pengadilan atas sengketa waris antara anak mantan Bupati Jombang Nyono melawan ibu tiri atau istri kedua almarhum.

Pelaksanaan eksekusi pada Rabu 23 April 2025 diwarnai aksi penolakan dari kuasa hukum anak almarhum Nyono selaku tergugat.

Adu mulut antara kuasa hukum Ninik Prastiyaningsih, istri kedua almarhum Nyono selaku penggugat, dengan kuasa hukum tergugat membuat situasi eksekusi memanas.

Kuasa hukum Ninik dan panitera pengadilan berpendapat eksekusi 7 bidang tanah akan dilakukan dengan cara mengumpulkan jadi satu atas dasar asas manfaat.

Sementara kuasa hukum tergugat menilai hal itu tidak sesuai putusan pengadilan. Mereka kukuh eksekusi harus dilakukan dengan pemecahan bagian masing-masing persil tanah.

“Kami tidak setuju karena ketua (pengadilan PA Jombang) memberikan putusan atas dasar pemberian manfaat aja, tidak melihat putusan yang senyatanya,” kata Risti Setia Rahmawati, kuasa hukum Devy Mutia Pishesha dan Thalia Virgina Putri Suharli Rabu 23 April 2025.

Mantan Bupati Jombang Nyono Suherli Wihandoko diketahui meninggal dunia pada 25 Maret 2023 di RS Saiful Anwar Malang lantaran penyakit jantung.

Dua tahun sepeninggalnya, persoalan sengketa waris itu mencuat ke publik.

Risti Setia menegaskan, dalam putusan tidak tertuang istilah pembagian tanah waris dilakukan secara global. Setiap bidang tanah dipecah berdasarkan asas pemberian manfaat.

“Tidak ada itu dalam putusannya, dituangkan harus dibagi per bidang itu dipecah, per bidang global, itu tidak ada,” tegasnya.

Ia menandaskan seharusnya pihak jurusita membagi tanah waris itu berdasarkan putusan pengadilan, yakni pihak pemohon mendapat waris 30/384.

“Putusannya memang mendapat hak waris, tetapi tidak seperti itu. Dan intinya tidak sesuai dengan putusan. Kalau sesuai putusan dapatnya kan 30/384, yakni tiap bidang, atau setiap SHM dibagi, sesuai dengan bagiannya gitu. Di sini (Desa Sukosari) ada 7 bidang,” jelasnya.

Atas persoalan yang terjadi Risti akan melakukan upaya hukum berupa pelaporan ke pengadilan tinggi agama di Surabaya.

“Upayanya ya kita akan melapor ke PT, bahwa putusan dilakukan tidak sesuai,” kata Risti.

Sementara George Elkel, selaku kuasa hukum Nanik Prastiyaningsih, istri almarhum Nyono Suherli Wihandoko membenarkan eksekusi tanah waris diwarnai penolakan.

Ia mengatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan tinggi agama Surabaya atas pengajuan dari kliennya, yakni putusan nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby.

“Eksekusi itu kebijakan dari pak panitera, yang menyatakan, daripada membongkar semua SHM, lebih baik 1 dan 2 aja yang dibongkar untuk diberikan hak pada pemohon eksekusi, tapi oleh termohon eksekusi ditolak,” ujarnya.

Elkel juga mengatakan adanya penolakan didasarkan kemauan pihak termohon eksekusi dilakukan pembagian tanah pada masing-masing bidang tanah yang jumlahnya 7 bidang.

Pihaknya berharap pelaksanaan eksekusi tanah di Jombang bisa berjalan lancar dan para pihak menghargai keputusan pengadilan.

“Intinya kita hari ini menjalankan perintah negara dalam putusan eksekusi nomor 353 pengadilan tinggi agama Surabaya. Dan hari ini eksekusi 7 bidang tanah yang ada di Sukosari,” tambahnya.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ahli wariseks bupati jombangeksekusi pengadilanjombangNyono Suherli Wihandokosengketa waris
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

China Luncurkan Mikrodrone Nyamuk Untuk Perang Modern

China Luncurkan Mikrodrone Nyamuk Untuk Perang Modern

Jalan Nasional Trenggalek-Pacitan via Panggul Ambles

Jalan Nasional Trenggalek-Pacitan via Panggul Ambles

Lagu Donna Donna, Refleksi Derita Yahudi Pra Israel Berdiri

Lagu Donna Donna, Refleksi Derita Yahudi Pra Israel Berdiri

  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15361 shares
    Share 6144 Tweet 3840
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16586 shares
    Share 6634 Tweet 4147
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10860 shares
    Share 4344 Tweet 2715
  • Insiden Makan Siang Wapres Gibran di Blitar: Paspampres Halau 3 Mahasiswa

    1119 shares
    Share 448 Tweet 280
  • Warna Bulu Kucing Ternyata Menunjukkan Wataknya

    4961 shares
    Share 1984 Tweet 1240

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112