• Login
Bacaini.id
Wednesday, February 18, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Eksekusi 7 Tanah Milik Eks Bupati Jombang Ditolak Ahli Waris

ditulis oleh Editor
24 April 2025 10:39
Durasi baca: 3 menit
Eksekusi 7 Tanah Milik Eks Bupati Jombang Ditolak Ahli Waris (foto/ist)

Eksekusi 7 Tanah Milik Eks Bupati Jombang Ditolak Ahli Waris (foto/ist)

Bacaini.ID, JOMBANG – Pengadilan Agama Kabupaten Jombang mengeksekusi harta waris almarhum mantan Bupati Jombang Nyono Suherli Wihandoko (2013-2018).

Eksekusi 7 bidang tanah menindaklanjuti putusan pengadilan atas sengketa waris antara anak mantan Bupati Jombang Nyono melawan ibu tiri atau istri kedua almarhum.

Pelaksanaan eksekusi pada Rabu 23 April 2025 diwarnai aksi penolakan dari kuasa hukum anak almarhum Nyono selaku tergugat.

Adu mulut antara kuasa hukum Ninik Prastiyaningsih, istri kedua almarhum Nyono selaku penggugat, dengan kuasa hukum tergugat membuat situasi eksekusi memanas.

Kuasa hukum Ninik dan panitera pengadilan berpendapat eksekusi 7 bidang tanah akan dilakukan dengan cara mengumpulkan jadi satu atas dasar asas manfaat.

Sementara kuasa hukum tergugat menilai hal itu tidak sesuai putusan pengadilan. Mereka kukuh eksekusi harus dilakukan dengan pemecahan bagian masing-masing persil tanah.

“Kami tidak setuju karena ketua (pengadilan PA Jombang) memberikan putusan atas dasar pemberian manfaat aja, tidak melihat putusan yang senyatanya,” kata Risti Setia Rahmawati, kuasa hukum Devy Mutia Pishesha dan Thalia Virgina Putri Suharli Rabu 23 April 2025.

Mantan Bupati Jombang Nyono Suherli Wihandoko diketahui meninggal dunia pada 25 Maret 2023 di RS Saiful Anwar Malang lantaran penyakit jantung.

Dua tahun sepeninggalnya, persoalan sengketa waris itu mencuat ke publik.

Risti Setia menegaskan, dalam putusan tidak tertuang istilah pembagian tanah waris dilakukan secara global. Setiap bidang tanah dipecah berdasarkan asas pemberian manfaat.

“Tidak ada itu dalam putusannya, dituangkan harus dibagi per bidang itu dipecah, per bidang global, itu tidak ada,” tegasnya.

Ia menandaskan seharusnya pihak jurusita membagi tanah waris itu berdasarkan putusan pengadilan, yakni pihak pemohon mendapat waris 30/384.

“Putusannya memang mendapat hak waris, tetapi tidak seperti itu. Dan intinya tidak sesuai dengan putusan. Kalau sesuai putusan dapatnya kan 30/384, yakni tiap bidang, atau setiap SHM dibagi, sesuai dengan bagiannya gitu. Di sini (Desa Sukosari) ada 7 bidang,” jelasnya.

Atas persoalan yang terjadi Risti akan melakukan upaya hukum berupa pelaporan ke pengadilan tinggi agama di Surabaya.

“Upayanya ya kita akan melapor ke PT, bahwa putusan dilakukan tidak sesuai,” kata Risti.

Sementara George Elkel, selaku kuasa hukum Nanik Prastiyaningsih, istri almarhum Nyono Suherli Wihandoko membenarkan eksekusi tanah waris diwarnai penolakan.

Ia mengatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan pengadilan tinggi agama Surabaya atas pengajuan dari kliennya, yakni putusan nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby.

“Eksekusi itu kebijakan dari pak panitera, yang menyatakan, daripada membongkar semua SHM, lebih baik 1 dan 2 aja yang dibongkar untuk diberikan hak pada pemohon eksekusi, tapi oleh termohon eksekusi ditolak,” ujarnya.

Elkel juga mengatakan adanya penolakan didasarkan kemauan pihak termohon eksekusi dilakukan pembagian tanah pada masing-masing bidang tanah yang jumlahnya 7 bidang.

Pihaknya berharap pelaksanaan eksekusi tanah di Jombang bisa berjalan lancar dan para pihak menghargai keputusan pengadilan.

“Intinya kita hari ini menjalankan perintah negara dalam putusan eksekusi nomor 353 pengadilan tinggi agama Surabaya. Dan hari ini eksekusi 7 bidang tanah yang ada di Sukosari,” tambahnya.

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: ahli wariseks bupati jombangeksekusi pengadilanjombangNyono Suherli Wihandokosengketa waris
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro

Penangkapan Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro Jadi Perhatian Warga Kediri

Promo menu di gubhida korean bbq. Foto: IG@gubhidakoreanbbq

Pemerasan Lewat Ulasan Google jadi Ancaman Baru Pelaku Usaha

Ilustrasi rekayasa rekruitmen perangkat desa di Kab. Kediri. Foto: Bacaini/AI

Analisa Sidang Rekrutmen Perangkat Desa Kabupaten Kediri 2023

  • Gedung SDN Tlogo 2 Kanigoro yang masih digunakan 182 siswa

    Pemkab Blitar Tabrak KDMP, Tolak Alih Fungsi SDN Tlogo 2 karena Masih Dipakai 182 Siswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Worldwide Latina Belt, Benarkah Orang Indonesia Berkarakter Latin? Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In