Bacaini.id, KEDIRI – Para pelaku usaha di Kota Kediri Jawa Timur semakin memahami pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Meningkatnya pemahaman para pelaku usaha atas HAKI tidak terlepas dari upaya Pj Wali Kota Kediri Zanariah yang tidak berhenti melakukan edukasi.
Salah satunya edukasi secara daring dalam kegiatan Sosialisasi Fasilitasi Sertifikasi HAKI (Merek) 2024, Kamis (22/2/2024).
Peserta sosialisasi merupakan 150 pelaku usaha di Kota Kediri. Sosialisasi menyampaikan materi terkait fungsi merk dan prosedur pendaftaran, serta tips dan trik pembuatan desain logo merk.
Zanariah menuturkan Kota Kediri sebagai kota jasa dan perdagangan, sehingga potensi pertumbuhan industri perdagangan dan UKM di Kota Kediri masih bisa dioptimalkan.
Maka dari itu, Pemerintah Kota Kediri terus mendorong, membina dan mendampingi pelaku UKM agar bisa mengembangkan usahanya. “Salah satunya dengan edukasi tentang pentingnya pendaftaran HAKI atau sertifikasi merek,” ungkapnya.
Menurut Zanariah, selain sebagai dokumen legalitas usaha, sertifikat HAKI juga sebagai aset yang bisa meningkatkan value dan daya saing produk. Selain itu juga sebagai dokumen hukum yang sah jika ada permasalan terkait penjiplakan.
“Fasilitasi Sertifikasi Hak Merek ini sudah berjalan beberapa tahun terakhir. Hal ini bentuk komitmen Pemkot Kediri untuk mengembangkan potensi industri perdagangan dan UKM agar bisa naik kelas,” terangnya.
Zanariah juga menjelaskan bahwa fasilitas sertifikasi hak merek untuk pelaku usaha di Kota Kediri berlaku gratis sehingga tidak perlu risau. Pemerintah Kota Kediri telah menyiapkan anggaran APBD untuk pendaftaran HAKI melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Kediri.
“Perlindungan hak merek ini berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam acara sosialisasi terlihat hadir Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Wahyu Kusuma Wardani.
Kemudian narasumber dari Kemenkum & HAM Kanwil Provinsi Jawa Timur Ridsyal Rizki Yogaswara dan narasumber dari unsur profesional Rony Setiyawan serta peserta sosialisasi (*).