• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, August 19, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Edarkan Serbuk Petasan di Kediri, Mahasiswa Ditangkap Polisi

ditulis oleh Editor
29/03/2023
Durasi baca: 2 menit
542 5
0
Edarkan Serbuk Petasan di Kediri, Mahasiswa Ditangkap Polisi

Polisi menunjukkan pelaku pengedar bahan petasan beserta barang bukti yang berhasil diamankan. Foto: Bacaini/AK.Jatmiko

Bacaini.id, KEDIRI – Berniat menjual bahan peledak berupa serbuk petasan di wilayah Kabupaten Kediri, seorang mahasiswa asal Jombang ditangkap polisi. Dari hasil penangkapan ini polisi mengamankan 22 Kilogram serbuk petasan siap pakai.

Peredaran bahan peledak berhasil diputus Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri dengan menangkap Faruq Fitriansyah. Mahasiswa 21 tahun itu diringkus saat mengantar serbuk petasan di salah satu rumah di Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Ipda Dandy Fitra Ramadhan mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran serbuk petasan di wilayah Kecamatan Ngasem.

“Dari hasil penyelidikan benar adanya jual beli atau peredaran bahan peledak berupa serbuk petasan,” kata Ipda Dandy kepada Bacaini.id, Rabu, 29 Maret 2023.

Menurut Ipda Dandy, pelaku berhasil diamankan sekaligus barang bukti berupa serbuk petasan seberat 10 Kilogram di dalam 10 kantong plastik warna perak. Barang bukti tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku.

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Desa Brangkal, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang. Benar saja, di rumah pelaku polisi kembali mendapati barang bukti serbuk petasan seberat 12 Kilogram.

Ipda Dandy menambahkan, kepada polisi, pelaku mengaku serbuk petasan tersebut dia racik sendiri dengan berbagai bahan. Terbukti dari temuan barang bukti hasil penggeledahan berupa 9 Kilogram putasium florait, dua Kilogram belerang, satu buah bak besar, satu buah ayakan kecil, satu buah takaran, satu buah sendok kecil, dan 8 buah sumbu.

“Dari keterangan terduga pelaku, dia meracik sendiri. Untuk total barang bukti yang kita amankan ada 22 Kilogram bahan mercon jadi,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mahasiswa itu harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri dan terancam dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: pengedar serbuk petasanpolres kedirisatreskrim polres kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

earphone kabel tren lagi di kalangan gen z

Alasan Utama Earphone Kabel Kembali Tren di Kalangan Gen Z

pelaku penganiayaan dalam pesta miras di Blitar yang mengakibatkan korban tewas

Leher Korban Tewas Saat Pesta Miras di Blitar Terungkap Patah

Tegas, LSM dan Ormas Dilarang Minta Jatah THR

 Heboh Uang Baru Rp.250.000, Ini Penjelasan Bank Indonesia

  • Kasus anggota DPRD Blitar telantarkan anak istri masih berjalan

    Kasus Anggota DPRD Blitar Telantarkan Anak Istri: Masih Jalan Tapi…

    589 shares
    Share 236 Tweet 147
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15494 shares
    Share 6198 Tweet 3874
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16603 shares
    Share 6641 Tweet 4151
  • Leher Korban Tewas Saat Pesta Miras di Blitar Terungkap Patah

    576 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10868 shares
    Share 4347 Tweet 2717

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112