Bacaini.id, KEDIRI – Berniat menjual bahan peledak berupa serbuk petasan di wilayah Kabupaten Kediri, seorang mahasiswa asal Jombang ditangkap polisi. Dari hasil penangkapan ini polisi mengamankan 22 Kilogram serbuk petasan siap pakai.
Peredaran bahan peledak berhasil diputus Tim Resmob Satreskrim Polres Kediri dengan menangkap Faruq Fitriansyah. Mahasiswa 21 tahun itu diringkus saat mengantar serbuk petasan di salah satu rumah di Desa Gogorante, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Kediri, Ipda Dandy Fitra Ramadhan mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran serbuk petasan di wilayah Kecamatan Ngasem.
“Dari hasil penyelidikan benar adanya jual beli atau peredaran bahan peledak berupa serbuk petasan,” kata Ipda Dandy kepada Bacaini.id, Rabu, 29 Maret 2023.
Menurut Ipda Dandy, pelaku berhasil diamankan sekaligus barang bukti berupa serbuk petasan seberat 10 Kilogram di dalam 10 kantong plastik warna perak. Barang bukti tersebut disimpan di dalam jok sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku di Desa Brangkal, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang. Benar saja, di rumah pelaku polisi kembali mendapati barang bukti serbuk petasan seberat 12 Kilogram.
Ipda Dandy menambahkan, kepada polisi, pelaku mengaku serbuk petasan tersebut dia racik sendiri dengan berbagai bahan. Terbukti dari temuan barang bukti hasil penggeledahan berupa 9 Kilogram putasium florait, dua Kilogram belerang, satu buah bak besar, satu buah ayakan kecil, satu buah takaran, satu buah sendok kecil, dan 8 buah sumbu.
“Dari keterangan terduga pelaku, dia meracik sendiri. Untuk total barang bukti yang kita amankan ada 22 Kilogram bahan mercon jadi,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mahasiswa itu harus mendekam di ruang tahanan Mapolres Kediri dan terancam dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira