• Login
Bacaini.id
Thursday, May 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Edarkan Narkoba, Guru Ngaji Asal Kediri Dibekuk Polres Jombang

ditulis oleh Editor, Solichan Arif
13 December 2023 17:30
Durasi baca: 2 menit
Edarkan Narkoba, Guru Ngaji Asal Kediri Dibekuk Polres Jombang. (foto/Bacaini)

Edarkan Narkoba, Guru Ngaji Asal Kediri Dibekuk Polres Jombang. (foto/Bacaini)

Bacaini.id, JOMBANG – Haliman, warga Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri Jawa Timur dibekuk aparat Satresnarkoba Polres Jombang lantaran mengedarkan pil koplo dan sabu-sabu.

Ironisnya Haliman selama ini dikenal sebagai guru ngaji. Yang bersangkutan diringkus usai melakukan transaksi di jalan Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.

“Tersangka sehari-hari sebagai petani dan mengajar ngaji di musala dekat rumahnya,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito kepada wartawan Selasa (13/12/2023).

Haliman tidak berkutik. Dalam pemeriksaan yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Selain kepepet kebutuhan hidup, ia mengaku tergiur dengan keuntungan yang diperoleh dari menjual pil koplo dan sabu.

Pil koplo dijajakan Haliman kepada para petani di daerahnya. Para petani pengonsumsi pil koplo, kata Haliman mengaku mendapat sensasi rasa enak saat dipakai bercocok tanam di sawah.

“Keuntungannya sekitar Rp500.000. Untuk satu botol plastik yang dibeli dari temannya dengan harga Rp 650.000, oleh tersangka dijual Rp1,5 juta,” ungkap Komar.

Dalam pemeriksaan juga terungkap, Haliman bukan pertama kalinya berurusan dengan masalah narkoba. Pada Desember 2022 lalu, ia baru saja bebas setelah terjerat perkara sabu-sabu.

Ia sempat berhenti dan kembali mengajar ngaji anak-anak dan orang dewasa di musala dekat rumahnya.

Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni bekas bungkus rokok di dalamnya berisi 1 plastik klip. Di dalam klip terdapat 1 potongan plastik diduga berisi sabu dengan berat kotor 0,09 gram. 

Kemudian juga 1 plastik klip berisi 100 butir pil dobel L, 1 buah plastik klip kosong, 1 sedotan bekas potongan plastik kosong, 1 botol plastik yang terangkai sedotan, bekas bungkus rokok berisi 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu dan 2 botol plastik warna putih masing-masing berisi 1.000 butir pil dobel L. 

“Total pil dobel L yang kami amankan sebanyak 2.100 butir. Kami juga menyita 1 buah Handphone dan Uang tunai Rp110.000,” terang Komar.

Dalam kasus ini pelaku langsung dijebloskan tahanan. Yang bersangkutan dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. 

Penulis: Syailendra

Editor: Solichan Arif

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: edarkan narkobaguru ngajipil koplosabu-sabu
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi polisi. foto: istimewa

Prabowo Minta Masyarakat Videokan Aparat Yang Nakal

Sapi simmental 1,37 ton milik peternak Trenggalek untuk kurban Presiden Prabowo

Sapi Simmental 1,37 Ton asal Trenggalek Jadi Hewan Kurban Presiden Prabowo

Ilustrasi ojol di Banyuwangi. Foto: banyuwangi.go.id

Hari Kebangkitan “Ojol” Nasional, Ribuan Pengemudi Ojek Turun Jalan

  • Maia Estianty memakai perhiasan red ruby di pernikahan El Rumi

    Red Ruby Maia Estianty Jadi Sorotan di Pernikahan El Rumi, Ini Mitos Merah Delima dalam Tradisi Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Rasanya Sekolah Zaman Penjajahan Belanda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samanhudi Menang Ketua KONI Kota Blitar: Dilantik Monggo Ora Monggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In