• Login
Bacaini.id
Monday, February 16, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Eaby Dorong Pemerintah Trenggalek Lebih Terbuka Lewat Uji Publik Ranperda Keterbukaan Informasi

ditulis oleh Redaksi
23 October 2025 21:54
Durasi baca: 2 menit
Eaby Dorong Pemerintah Trenggalek Lebih Terbuka Lewat Uji Publik Ranperda Keterbukaan Informasi

Eaby Dorong Pemerintah Trenggalek Lebih Terbuka Lewat Uji Publik Ranperda Keterbukaan Informasi

Bacaini.ID, TRENGGALEK – Anggota Komisi I DPRD Trenggalek, Iqmal Eaby Mugy Mahawidya, mendorong terwujudnya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dorongan itu ia sampaikan saat menggelar uji publik rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Melalui kegiatan tersebut, Eaby berupaya memastikan agar pemerintah, baik di tingkat kabupaten maupun desa, memiliki pedoman yang jelas mengenai informasi yang wajib dibuka untuk masyarakat dan informasi yang dilindungi oleh undang-undang.

Ia menilai keterbukaan informasi merupakan salah satu kunci terciptanya pemerintahan yang akuntabel dan dipercaya publik.

“Selama ini masyarakat masih kesulitan mendapatkan informasi publik, baik soal kegiatan pemerintahan, rencana pembangunan, maupun pelaksanaan program di desa,” ujar Eaby.

Menurutnya, minimnya akses informasi di tingkat bawah disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti keterbatasan sinyal internet dan rendahnya literasi digital masyarakat di pedesaan.

Meski pemerintah desa biasanya telah menempelkan informasi melalui papan pengumuman, banyak warga yang tidak memperhatikan atau tidak memahami isi dari pengumuman tersebut.

Untuk itu, Eaby mengusulkan agar pemerintah daerah mengembangkan sistem penyampaian informasi yang lebih efektif dan mudah dijangkau masyarakat. Salah satu solusi yang ia tawarkan adalah optimalisasi jaringan Wi-Fi desa.

“Kalau jaringan Wi-Fi desa bisa mencakup semua wilayah, masyarakat akan lebih mudah mendapatkan informasi yang mereka butuhkan,” terangnya.

Ia menegaskan, Ranperda Keterbukaan Informasi Publik harus mengatur secara tegas siapa yang berhak memberikan dan menerima informasi, serta batasan-batasan mengenai informasi yang dapat dipublikasikan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan.

Eaby juga mengajak masyarakat, komunitas, dan organisasi untuk turut memberikan masukan dalam proses penyusunan Ranperda tersebut. Dengan begitu, peraturan yang dihasilkan bisa lebih sempurna dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Tujuan akhirnya adalah transparansi. Pemerintah harus hadir memberikan informasi agar masyarakat tahu, memahami, dan percaya terhadap penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya,” pungkasnya. (ADV)

Penulis             : Aby Kurniawan

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pantai Serang Blitar yang dikaitkan dengan laku spiritual Soeprijadi

Kebiasaan Ganjil Soeprijadi di Pantai Serang Blitar, Bertapa di Laut Selatan hingga Tantang Mitos Ratu Kidul

Wali Kota London Sadiq Khan menyalakan lampu Ramadan di kawasan West End

London Sambut Ramadan 2026, 30 Ribu Lampu LED Hiasi West End

Polisi Blitar bagi cokelat kepada pengendara saat Valentine

Bikin Kaget! Dikira Razia, Pengendara di Kota Blitar Justru Dapat Cokelat dari Polisi

  • Ilustrasi gerai Koperasi Desa Merah Putih yang diusulkan menggunakan gedung sekolah dasar

    Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In