Bacaini.id, JOMBANG – Seorang Anggota DPRD Jombang, Retno Mariyani mengadukan pemilik akun facebook Fatah R ke Polres Jombang, Selasa, 16 Agustus 2022. Aduan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik di mana salah satu postingan akun tersebut dianggap menyudutkan dirinya.
Selaku kuasa hukum, M Soleh mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan atas postingan akun facebook Fatah R yang diketahui adalah milik pria bernama Joko Fatah Rokhim, koordinator salah satu LSM di Jombang.
“Tadi kita diperiksa. Karena ibu Retno ini sebagai anggota DPRD Jombang merasa dirugikan atas postingan di akun Facebook bernama Fatah R,” kata Soleh kepada Bacaini.id, di depan kantor Satreskrim Polres Jombang, Selasa, 16 Agustus 2022.
Menurut Soleh, akun tersebut menulis terkait sebuah proyek yang seakan-akan proyek itu berasal dari Retno kepada suaminya. Faktanya, proyek tersebut berasal dari Pemkab Jombang untuk diturunkan ke desa.
Selanjutnya, desa membentuk tim pengelola kegiatan (TPK) yang kemudian diusulkan kepada Kepala Desa dan ditindaklanjuti dengan pembuatan Surat Keputusan (SK) terkait teknis pengerjaan proyek tersebut.
“Di situ memang ada suami ibu Retno, tetapi di Facebook ini tidak ada penjelasannya. Sehingga jika dibaca secara langsung, kesanya ini menjadi proyek suami istri. Padahal ini kan proyek pemkab untuk desa,” terangnya.
Dalam hal ini, Soleh menjelaskan bahwa siapapun boleh mengkritisi proyek-proyek dari pemerintah. Tetapi idealnya yang dikritisi adalah fisiknya ataupun bagian-bagian yang sekiranya bermasalah.
Namun pada kasus ini, apa yang dilaporkan oleh kliennya dinilai mirip dengan kasus Roy Suryo yang mengunggah meme stupa mirip Jokowi. Meskipun dia bukan pembuat, tetapi tetap menjadi tersangka.
“Makanya kita berharap ada ketegasan dari pihak Polres Jombang supaya kedepan masyarakat betul-betul bijak, hati-hati dalam menggunakan medsos. Tidak boleh membuat narasi yang merugikan orang lain,” ujarnya.
Setelah mengadukannya ke Polres Jombang, Soleh menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Termasuk memanggil pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya. Dalam laporannya, pihaknya juga menyertakan sejumlah bukti berupa akun dan isi yang dipermasalahkan.
“Biarkan polisi bekerja dan nanti memang menurut juklak dari keputusan dari Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo akan dipanggil semua terkait aduan UU ITE. Kalau yang bersangkutan mengaku itu salah atau tidak, mau damai atau tidak ya silahkan. Kalau tidak ada niatan damai, kasus ini akan tetap jalan,” tegasnya.
Terpisah, Joko Fattah Rokhim selaku pemilik akun FB sekaligus terlapor, mengaku tidak mempermasalahkan jika dirinya dilaporkan ke Polisi. Sebab, itu adalah hak setiap orang. Namun, dengan tegas Fattah mengatakan bahwa dia tidak menyebut nama yang bersangkutan dalam unggahannya di media sosial.
“Kalau ngomong medsos, UU ITE, saya kan tidak menjelek-jelekkan. Saya mengarah kepada anggota dewan dan sama sekali tidak menyebut nama siapapun. Jadi silahkan saja (dilaporkan),” tantang Fattah.
Tak hanya mempersilahkan untuk melapor, Fattah mengaku heran karena postingannya yang tidak menyebut nama siapapun malah direspon oleh yang bersangkutan. Meski demikian, dia tidak gentar menghadapi laporan yang ditujukan kepadanya.
“Saya akan menindaklanjutinya ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jombang, karena yang bersangkutan adalah anggota legislative,” pungkasnya.
Penulis: Syailendra
Editor: Novira