• Login
  • Register
Bacaini.id
Wednesday, June 4, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dugaan Pencemaran Nama Baik, Anggota DPRD Jombang Lapor Polisi

ditulis oleh Editor
16/08/2022
Durasi baca: 3 menit
546 5
0
Dugaan Pencemaran Nama Baik, Anggota DPRD Jombang Lapor Polisi

Retno Mariyani bersama kuasa hukum saat membuat laporan di kantor polisi. Foto: Bacaini/Syailendra

Bacaini.id, JOMBANG – Seorang Anggota DPRD Jombang, Retno Mariyani mengadukan pemilik akun facebook Fatah R ke Polres Jombang, Selasa, 16 Agustus 2022. Aduan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik di mana salah satu postingan akun tersebut dianggap menyudutkan dirinya.

Selaku kuasa hukum, M Soleh mengatakan bahwa kliennya merasa dirugikan atas postingan akun facebook Fatah R yang diketahui adalah milik pria bernama Joko Fatah Rokhim, koordinator salah satu LSM di Jombang.

“Tadi kita diperiksa. Karena ibu Retno ini sebagai anggota DPRD Jombang merasa dirugikan atas postingan di akun Facebook bernama Fatah R,” kata Soleh kepada Bacaini.id, di depan kantor Satreskrim Polres Jombang, Selasa, 16 Agustus 2022. 

Menurut Soleh, akun tersebut menulis terkait sebuah proyek yang seakan-akan proyek itu berasal dari Retno kepada suaminya. Faktanya, proyek tersebut berasal dari Pemkab Jombang untuk diturunkan ke desa.

Selanjutnya, desa membentuk tim pengelola kegiatan (TPK) yang kemudian diusulkan kepada Kepala Desa dan ditindaklanjuti dengan pembuatan Surat Keputusan (SK) terkait teknis pengerjaan proyek tersebut.

“Di situ memang ada suami ibu Retno, tetapi di Facebook ini tidak ada penjelasannya. Sehingga jika dibaca secara langsung, kesanya ini menjadi proyek suami istri. Padahal ini kan proyek pemkab untuk desa,” terangnya.

Dalam hal ini, Soleh menjelaskan bahwa siapapun boleh mengkritisi proyek-proyek dari pemerintah. Tetapi idealnya yang dikritisi adalah fisiknya ataupun bagian-bagian yang sekiranya bermasalah.

Namun pada kasus ini, apa yang dilaporkan oleh kliennya dinilai mirip dengan kasus Roy Suryo yang mengunggah meme stupa mirip Jokowi. Meskipun dia bukan pembuat, tetapi tetap menjadi tersangka.

“Makanya kita berharap ada ketegasan dari pihak Polres Jombang supaya kedepan masyarakat betul-betul bijak, hati-hati dalam menggunakan medsos. Tidak boleh membuat narasi yang merugikan orang lain,” ujarnya.

Setelah mengadukannya ke Polres Jombang, Soleh menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian. Termasuk memanggil pihak-pihak yang dibutuhkan keterangannya. Dalam laporannya, pihaknya juga menyertakan sejumlah bukti berupa akun dan isi yang dipermasalahkan.

“Biarkan polisi bekerja dan nanti memang menurut juklak dari keputusan dari Kapolri, Jaksa Agung dan Menkominfo akan dipanggil semua terkait aduan UU ITE. Kalau yang bersangkutan mengaku itu salah atau tidak, mau damai atau tidak ya silahkan. Kalau tidak ada niatan damai, kasus ini akan tetap jalan,” tegasnya.

Terpisah, Joko Fattah Rokhim selaku pemilik akun FB sekaligus terlapor, mengaku tidak mempermasalahkan jika dirinya dilaporkan ke Polisi. Sebab, itu adalah hak setiap orang. Namun, dengan tegas Fattah mengatakan bahwa dia tidak menyebut nama yang bersangkutan dalam unggahannya di media sosial.

“Kalau ngomong medsos, UU ITE, saya kan tidak menjelek-jelekkan. Saya mengarah kepada anggota dewan dan sama sekali tidak menyebut nama siapapun. Jadi silahkan saja (dilaporkan),” tantang Fattah.

Tak hanya mempersilahkan untuk melapor, Fattah mengaku heran karena postingannya yang tidak menyebut nama siapapun malah direspon oleh yang bersangkutan. Meski demikian, dia tidak gentar menghadapi laporan yang ditujukan kepadanya.

“Saya akan menindaklanjutinya ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Jombang, karena yang bersangkutan adalah anggota legislative,” pungkasnya.

Penulis: Syailendra
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: anggota dprd jombangpencemaran nama baikPolres Jombang
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Pengusutan Korupsi Pokir DPRD Provinsi Jatim Kembali Menggelinding, Siapa yang Berikutnya Terjaring?  

Kasus Korupsi Blitar: Jaksa Periksa Adik Tokoh Ponpes Tulungagung

Pedagang Kambing di Kediri Diketahui Jual Hewan Sakit

Pedagang Kambing di Kediri Diketahui Jual Hewan Sakit

Fenomena Ubur-ubur Telur Ceplok: Apakah Aman Dimakan?

Fenomena Ubur-ubur Telur Ceplok: Apakah Aman Dimakan?

  • Tokoh Kunci TP2ID Usai Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar

    Tokoh Kunci TP2ID Usai Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Jaksa Tangkap Kakak eks Bupati Blitar Terkait Kasus Korupsi

    658 shares
    Share 263 Tweet 165
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15306 shares
    Share 6122 Tweet 3827
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16576 shares
    Share 6630 Tweet 4144
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    10856 shares
    Share 4342 Tweet 2714

 

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112