Bacaini.id, KEDIRI – DPRD Kota Kediri menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kisruh renovasi Alun-alun Kota Kediri. Dalam hal ini dewan menghadirkan pihak Pemkot Kediri dan kontraktor pelaksana proyek.
Berlangsung di Ruang Paripurna, Kamis, 23 November 2023, Wakil Ketua DPRD Kota Kediri, Katino menegaskan tidak ingin pembangunan alun-alun sebagai proyek unggulan Kota Kediri berdampak buruk bagi masyarakat jika tidak selesai tahun ini.
“Intinya dalam RDP ini kita semua berharap agar bisa terselesaikan. Tidak menutup kemungkinan ke depan kita akan mendesak agar segera melakukan mediasi-mediasi, sehingga Alun-alun Kota Kediri bisa segera dinikmati masyarakat,” ujar Katino.
Hal senada juga disampaikan Sudjoko Adi Purnomo dari Partai PDI Perjuangan yang tidak ingin proyek alun-alun juga bermasalah seperti poyek besar di Kota Kediri yang terjadi sebelumnya.
“Jangan sampai mangkrak dan meninggalkan masalah. Jangan sampai terjadi seperti Jembatan Brawijaya, Gambiran 2 dan Pengaspalan GOR Jayabaya yang semuanya dulu terdapat masalah. Semoga perselisihan ini bisa diselesaikan secara baik dan tidak berdampak sosial,” tegasnya.
RDP gabungan dengan Komisi A, B dan C ini juga menghadirkan OPD terkait seperti Dinas PUPR Kota Kediri, DLHKP, Bappeda, DPPKAD, dan Asisten 2 Pemkot Kediri serta pihak kontraktor PT Surya Graha Utama, Direktur Unggul Jaya Beton dan konsultan pengawas.
Kepala Dinas PUPR, Endang Kartika Sari membeberkan kesalahan PT Surya Graha Utama – KSO Sidoarjo dalam mengerjakan proyek alun-alun. Ia mengatakan PT Surya Graha Utama terbukti tidak bisa memenuhi janji untuk menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
“Sebelum menerbitkan surat peringatan (SP) kedua, sudah ada penerbitan SP kesatu yang dilanjutkan dengan rapat pembuktian. Kontraktor juga menjelaskan alasan keterlambatan,” kata Endang.
Sampai pada rapat pembuktian ketiga dilakukan, PT Surya Graha Utama tak kunjung bisa menyelesaikan pekerjaan. Sesuai komitmen, sebelum tanggal 5 November 2023, keterlambatan pekerjaan tidak boleh lebih dari 5 persen. Hingga akhirnya Dinas PUPR menerbitkan surat peringatan ketiga, dilanjutkan dengan pertemuan untuk membahas putus kontrak.
Evaluasi terhadap hasil pekerjaan ini tidak hanya dilakukan oleh Dinas PUPR, tetapi melibatkan juga pihak ketiga yang memiliki kemampuan profesional. Hasilnya, diketahui jika progress pembangunan alun-alun mencapai 88 persen.
Namun persoalan muncul ketika hasil tes beton bangunan itu tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Kekurangan itulah yang kemudian mengurangi capaian kerja menjadi tinggal 72 persen. Sehingga dinas PUPR mengambil langkah hendak memutus kontrak dengan PT Surya Graha Utama.
Komisaris PT Surya Grha Utama, Ir. Bambang Srilukmono, mengatakan Dinas PUPR terkesan lupa adanya poin tentang status progress beton bertulang, Menurut Bambang, perbaikan beton dan sistem pembayaran pekerjaan beton yang tidak memenuhi persyaratan akan diperhitungkan kembali dalam pembahasan tanggal 20 November pada saat pemaparan tim tenaga ahli kontruksi.
“Pihak PUPR Kota Kediri sepeti melupakan poin yang terakhir. Disini seharusnya ada pemaparan tim ahli tanggal 20 November kemarin, tetapi PUPR menolak itu. Sebenarnya jika nanti memang diminta ada perbaikan, kita juga siap,” kata Bambang.
Asisten 2 Pemkot Kediri, Fery Djatmiko akan berusaha menempuh proses musyawarah mufakat untuk menyelesaikan sengketa ini. “Kita juga tidak ingin proyek alun-alun ini bermasalah. Jadi nanti ada proses melalui Layanan Penyelesaian Sengketa Penyediaan Barang dan Jasa Pemerintah (LPS PBJP),” kata Fery.(ADV)