Bacaini.id, NGANJUK – DPRD Kabupaten Nganjuk gelar rapat paripurna dengan agenda penetapan perubahan keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Perubahan susunan keanggotaan alat kelengkapan DPRD ini adalah untuk penyegaran masing-masing susunan.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan pergeseran AKD dilakukan mulai dari Komisi, Badan Anggaran, Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar) juga Badan Peraturan Daerah (Baperda).
“Ini sesuai denga tata tertib pergeseran alat kelengkapan DPRD dalam waktu 2,5 tahun dan tepat pada hari ini kita lakukan,” kata Tatit usai rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Kamis, 31 Maret 2022.
Tatit mengungkapkan pergesaran alat kelengkapan DPRD tersebut sesuai dengan tata tertib dilakukan setiap setengah periode dan yang menentukan pergeseran adalah fraksi dari masing-masing partainya.
“Sebelumnya sudah ada usulan dari masing-masing partai yang dimasukan ke fraksi,” ujarnya.
Meskipun dilakukan perubahan susunan alat kelengkapan, namun para anggota dewan akan tetap bekerja secara profesional dengan penempatan yang baru. Pasalnya, pergeseran susunan keanggotaan dilakukan sesuai dengan usulan dari masing-masing partai yang tentu saja memahami kinerja pada anggotanya.
“Dalam hal ini DPRD hanya menindaklanjuti surat dari masing-masing partai yang telah disetorkan ke fraksi. Selain itu anggota dewan sudah terbiasa dengan pekerjaannya sekaligus mendapat informasi dan pengarahan sebelumnya,” tandasnya.(ADV)