Bacaini.id, KEDIRI – Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan juga datang dari organisasi profesi tenaga medis dan kesehatan di Kota Kediri. Mereka menilai pembahasan RUU ini terlalu tergesa-gesa dan masih perlu dilakukan koreksi.
Organisasi itu diantaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Ketua IDI Cabang Kota Kediri, dr Badrul Munir bahwa sejauh ini pihaknya telah berkomunikasi dengan DPRD Kota Kediri agar mereka dapat menyampaikan poin-poin keberatan terkait dengan RUU Kesehatan Omnibus Law.
“Kita sudah pernah menyampaikannya ke DPRD Kota Kediri, sudah diterima PKS dan berjanji akan menyampaikan ke fraksinya. Sudah ke Sekretaris Daerah Kota Kediri juga, untuk bisa meneruskannya ke pemerintah pusat,” kata dr Badrul, Rabu, 7 Juni 2023.