• Login
  • Register
Bacaini.id
Monday, August 25, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

DLH Kabupaten Kediri Ajak Pemerintah Tingkat Desa Buat TP3R

ditulis oleh redaksi
22/09/2020
Durasi baca: 2 menit
536 11
0
DLH Kabupaten Kediri Ajak Pemerintah Tingkat Desa Buat TP3R

Towil Umur, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Kebersihan dan Pengelolaan DLH Kabupaten Kediri

KEDIRI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri mengajak Pemerintah Desa membuat Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Program TPS3R mengacu kebijakan Pemerintah dalam hal pengelolaan sampah 100 Persen pada tahun 2025, terdiri dari 70 Persen penanganan dan 30 Persen pengurangan.

Towil Umur, Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Kebersihan dan Pengelolaan DLH Kabupaten Kediri mengatakan, untuk mengejar target 30 Persen tersebut nantinya akan melibatkan banyak unsur, seperti Bank Sampah dan TPS3R.

“Yang paling berpotensi dalam hal pengurangan sampah di tingkat desa adalah TPS3R, karena di skala desa akan dikelola secara total, serta akan membentuk pelayanan manajemen yang baik kepada warga untuk mengatasi masalah sampah,” katanya.

Desa yang akan melakukan pengambilan sampah di rumah warga, selanjutnya ditempatkan di pengelolaan sampah yang disebut TPS3R dan di pengolahan tersebut akan ada pemilahan dan pengomposan sampah.

“Harapan kami untuk Desa, minta tolong untuk sampah harap dikelola dan penanganan lanjutannya. Untuk Residu nanti Kami yang tangani di angkut secara gratis. Jadi setelah dipilah, kan pasti ada residu yang tidak bisa di olah. Seperti Pampers dan sebagainya. Jadi tanggung jawabnya jelas, desa ada pengurangan dan pemerintah untuk melakukan penanganan,” jelasnya.

Towil juga menyebut, untuk persyaratan tidak serta merta melakukan pembangunan TPS3R, namun prosesnya akan diberi wawasan terkait pengolahan sampah, selanjutnya akan ada pendampingan dan Bimtek.

”Sebab untuk TPS3R itu kesiapannya lahan harus tersedia dari Desa, kesiapan dari masyarakat untuk membayar iuran, serta di dalam pengelolaannya di situ juga ada Peraturan Desa (Perdes). Sehingga dalam pengelolaan sampah tersebut Legal. Dalam arti misalnya iuran kalau tidak ada Perdes, nanti dikira ada Pungli dan sebagainya. Serta Lembaga pengelolaannya juga harus dilegalkan oleh Kemenkumham, tujuannya adalah ketika nanti Pemerintah dalam mendukung dapat memberi bantuan,” ungkapnya.

Menurut Towil saat ini di Kabupaten Kediri sudah berdiri 4 tempat TPS3R, yakni di Desa Tulungrejo, Paron, Wates, dan Kandangan yang masih dalam proses pembangunan, dari pembangunan tersebut telah mendapat bantuan dari Kementrian PUPR.

Sebagai informasi, untuk anggaran dana pembangunan selain bersumber dari dana APBN, juga dapat dilakukan dengan Dana APBD, Dana Desa, maupun Dana CSR. (Advertorial)

 

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: Info KediriKabar Kedirikabupaten kediriKediripemkab kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Motif batik dan makna filosofisnya

Makna Mendalam Motif Batik yang Tak Banyak Diketahui

truk kargo tanpa sopir semakin banyak dijumpai di Cina

Truk Kargo Tanpa Sopir Kian Banyak Dijumpai di China, AI Biangnya

Perayaan puncak hari jadi Blitar yang hasil donasinya dipertanyakan

Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

  • Bupati Blitar merayakan puncak hari jadi yang dibayangi isu gratifikasi

    Isu Gratifikasi Membayangi Puncak Hari Jadi Blitar

    2184 shares
    Share 874 Tweet 546
  • Pemkab Blitar Didesak Umumkan Hasil Donasi Puncak Hari Jadi

    610 shares
    Share 244 Tweet 153
  • Perempuan Tewas di Kos Blitar: Minta Dihamili Malah Dianiaya

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    15510 shares
    Share 6204 Tweet 3878
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    16611 shares
    Share 6644 Tweet 4153

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist