• Login
Bacaini.id
Saturday, March 21, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

DKPP Kota Kediri Sosialisasikan Keamanan Pangan Segar Pada Pelaku Bisnis

ditulis oleh
7 March 2024 15:24
Durasi baca: 2 menit

Bacaini.id, KEDIRI – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Kediri menggelar sosialisasi keamanan pangan segar asal tumbuhan kepada 30 pelaku usaha berbagai sektor, Kamis (7/3/2024).

Kepala DKPP Kota Kediri, Moh. Ridwan mengatakan bahwa di zaman modern saat ini, masyarakat lebih selektif dan makin pintar memilih produk segar yang aman dan sehat untuk dikonsumsi. Melihat kebutuhan ini, maka penting bagi pelaku usaha produk pangan segar untuk memperhatikan keamanan produknya dengan mendapatkan legalitas atau izin edar produk.

Saat ini masih sedikit pelaku usaha pangan segar yang telah memiliki legalitas atau izin edar. Berdasarkan data dari DKPP Kota Kediri, hingga awal tahun 2024 pelaku usaha pangan segar yang telah mengantongi Izin Edar Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK)  baru 5 orang pelaku usaha dengan jumlah komoditas sebanyak 43 produk dan 8 komoditas yang telah mendapatkan sertifikasi Prima 3.

“Melalui sosialisasi ini kita pengen para pelaku usaha pangan segar lebih paham perlunya legalitas dan izin edar. Agar pangan segar yang diproduksi oleh petani, yang dijual oleh pelaku usaha dan dinikmati oleh masyarakat Kota Kediri itu benar-benar terjamin keamanannya dan terbebas dari bahan kimia berbahaya serta faktor berbahaya lainnya,”jelasnya.

Sertifikasi prima merupakan jaminan kualitas dari hasil pertanian buah-buahan dan sayuran yang telah memenuhi persyaratan dalam menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian untuk kategori aman di konsumsi sesuai dengan tingkatannya, yang dikeluarkan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Timur.

“Dengan adanya sertifikat maupun izin edar, produk yang dihasilkan pelaku usaha kita bisa diterima masyarakat, bisa memberikan nilai tambah dan dapat memenuhi kebutuhan pasar saat ini dengan produk-produk yang berkualitas,”ungkapnya.(ADV)

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Ilustrasi pidato Soekarno di Kongres Muhammadiyah 1965 terkait ambisi nuklir Indonesia

Fantasi Nuklir Soekarno di Kongres Muhammadiyah 1965: Ambisi Bom Atom yang Tak Terwujud

Ilustrasi kue nastar. Foto: istimewa

Nastar Menjadi Kue Lebaran Paling Dicari di 2026

Ilustrasi jalan tol. Foto: PT Jasa Marga

Perkiraan Tarif Tol di Jawa Timur untuk Kendaraan Golongan I

  • Ilustrasi seseorang mengirim ucapan Idul Fitri 2026 melalui WhatsApp di ponsel

    Daftar Ucapan Idul Fitri 2026 Paling Lengkap dan Tinggal Copas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pamer Hummer Listrik 4,5 M, “Rahasia” Ketenaran Gus Iqdam Dibongkar Netizen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar SPPG Nakal di Blitar yang Dihentikan BGN, 46 Lokasi di Kota dan Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In