• Login
  • Register
Bacaini.id
Tuesday, December 16, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Dituduh Mencuri Durian, Ketua RW Dipolisikan

ditulis oleh Editor
12 December 2023 22:33
Durasi baca: 2 menit
Dituduh Mencuri Durian, Ketua RW Dipolisikan

Buah durian. Foto: freepik

Bacaini.id, KEDIRI – Seorang warga Dusun Kletak, Desa Kanyoran, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri dilaporkan polisi karena mencuri buah durian. Padahal, durian itu dipanen dari pohon yang telah dirawatnya selama tujuh tahun terakhir.

Pria paruh baya bernama Jumali itu diamankan warga kemudian dilaporkan polisi oleh Anggi (33) warga setempat, anak dari Matal, pemilik pohon durian yang telah meninggal dunia sekitar tujuh tahun lalu. Sejak saat itulah Jumali merawat pohon durian tersebut.

Kapolsek Semen AKP Ni Ketut Suwarningsih mengatakan, pencurian buah durian terjadi pada Minggu, 10 Desember 2023. Jumali dilaporkan dengan tuduhan mencuri 40 buah durian di lahan milik Perhutani yang turut dikelola oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).

Berdasarkan keterangan warga, sejak tujuh tahun lalu LMDH turut serta dalam pengelolaan hutan, termasuk menanam pohon. Saat itu pula, Matal mengikuti program kemitraan Perhutani itu dengan menanam pohon durian.

“Tapi sebelum pohon durian itu besar, ayah pelapor (Anggi) meninggal dunia. Karena tidak ada lagi yang merawat, akhirnya terlapor (Jumali) selaku Ketua RW yang melanjutkan merawat,” kata AKP Ni Ketut, Selasa, 12 Desember 2023.

Selain itu, Jumali memang berinisiatif merawat pohon durian tanpa sepengetahuan LMDH sampai pohon tersebut besar dan berbuah. Namun saat waktunya panen, Anggi kembali muncul dan mengakui bahwa lahan pohon durian itu masih milik almarhum bapaknya.

Setelah menerima laporan, lanjut AKP Ni Ketut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan sekaligus memeriksa sejumlah saksi. Kepada polisi, Sugito selaku Ketua LMDH membenarkan jika lahan Perhutani itu secara administrasi merupakan lahan garapan Matal.

“LMDH juga membenarkan, setelah pemilik lahan meninggal dunia, tidak ada yang menggarap dan akhirnya dilanjutkan oleh terlapor (Jumali). Tetapi tidak diketahui juga, dia dapat izin dari pihak mana,” ungkapnya.

AKP Ni Ketut menambahkan, saat ini Polsek Semen bersama perangkat desa setempat tengah berupaya melakukan mediasi untuk menyelesaikan perkara ini. “Iya, kita sedang upayakan mediasi untuk kasus ini,” pungkasnya.

Penulis: AK.Jatmiko
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

atalia praratya dan ridwan kamil

Viral Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Didukung Warganet

Presiden Ancam Copot Direksi BUMN Yang Malas Kerja dan Terlibat Kasus Hukum

Prabowo Sindir Pejabat Hanya Foto-foto di Lokasi Bencana

Zulhas Angkat Karung Beras di Lokasi Bencana, Warganet: Dalang Sok Jadi Pahlawan

Profil Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Kontroversinya

  • atalia praratya dan ridwan kamil

    Viral Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil Didukung Warganet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resep Telur Petis, Kuliner Rumahan yang Sering Disalahpahami

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penembakan Massal di Pantai Bondi Australia Disebut Aksi Anti-Semit dan Terorisme

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112