Bacaini.id, KEDIRI – Calon legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kediri dilaporkan Bawaslu karena dugaan pelanggaran kampanye. Ia dituduh membagikan sembako ke rumah warga agar memilih dirinya dalam pemilu nanti.
Laporan kepada Badan Pengawas Pemilu ini didasarkan dari video kegiatan Ricky Dio Febrian, caleg nomor urut 3 PAN Kota Kediri yang beredar di media sosial. Dalam video itu terekam kegiatan Dio dan timnya tengah membagikan bingkisan kepada warga, disertai atribut kampanye berupa surat suara dan stiker.
Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha mengaku telah menerima laporan tersebut. Saat ini Bawaslu sedang melakukan kajian untuk menemukan unsur pelanggaran yang dituduhkan.
“Kasusnya masih dalam kajian divisi Penanganan Pelanggaran. Jadi kami masih belum bisa memberikan keterangan yang detail,” kata Yudi kepada wartawan.
Dikonfirmasi laporan atas dirinya, Dio membantah melakukan politik uang. Namun ia enggan menjelaskan aktivitasnya yang terekam video dan beredar luas saat dikonfirmasi wartawan di posko pemenangannya Kelurahan Kampung Dalem, Kota Kediri.
Pengusaha rental mobil ini hanya akan menjelaskan kepada Bawaslu saat dirinya dihadirkan untuk memberikan klarifikasi. “Terkait agenda bagi-bagi bingkisan itu biar menjadi proses klarifikasi kepada saya. Saya berusaha menghormati proses Bawaslu tersebut, saya tidak mau menjelaskan di luar kantor bawaslu, karena bisa menjadi fitnah,” katanya.
Ia berjanji akan memenuhi panggilan Bawaslu untuk menjelaskan apa yang dilakukannya.
Penulis: Hari Tri Wasono