• Login
Bacaini.id
Saturday, February 14, 2026
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ditangkap Polisi, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Minta Maaf

ditulis oleh Editor
14 January 2022 18:21
Durasi baca: 2 menit
Pelaku HF (bertopi hitam) saat diamankan di Mapolda Jatim. Foto: Polda Jatim

Pelaku HF (bertopi hitam) saat diamankan di Mapolda Jatim. Foto: Polda Jatim

Bacaini.id, SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku penendang sesajen makanan di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru. Diketahui, identitas pelaku atas nama Hadfana Firdaus (HF), seorang pria asal Nusa Tenggara Barat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa pria tersebut berhasil ditangkap di wilayah Bantul, Yogyakarta, pada Kamis malam, 13 Januari 2022. Kini, pelaku sudah dibawa ke Mapolda Jatim untuk diperiksa.

”Saudara HF telah diamankan, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Kombes Pol Gatot, Jumat, 14 Januari 2022.

Menurut Kabid Humas, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui apa yang dilakukannya murni spontanitas karena keyakinan dan pemahaman yang dia miliki. HF meminta rekannya untuk merekam aksinya yang menggegerkan warganet itu menggunakan ponsel miliknya sendiri.

Ketika kembali pulang ke rumahnya di daerah Bantul, Yogyakarta, pelaku kemudian mengunggah video rekaman itu ke grup WhatsApp dan akhirnya viral hingga menuai sorotan keras dari banyak pihak.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video saat pelaku melakukan aksinya, satu unit HP milik pelaku juga bukti sesajen makanan yang ditendangnya.

“Saat ini yang bersangkutan bersama dengan barang bukti sudah kami amankan ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya yang melanggar 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman 4 tahun,” jelas Kombes Pol Gatot.

Usai diamankan pihak kepolisian, pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru ini meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.

“Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf sedalam dalamnya,” ucap tersangka meminta maaf kepada publik.

Seperti diketahui, dalam video yang beredar di media sosial tampak seorang pria mengeluarkan kata-kata penistaan terhadap tradisi sesajen yang lazim dilakukan masyarakat Jawa, terlepas apapun agamanya.

Tak hanya itu, pria ini lantas membuang dan menendang sesajen makanan tersebut. Aksi ini dilakukan di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kabupaten Lumajang.

“Jarang sekali disadari bahwa inilah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan adzabnya,” kata lelaki dalam video tersebut.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

Paket MBG di Trenggalek dengan buah jeruk diduga busuk dan berulat

Buruknya Menu MBG Bikin Geram, Warga Trenggalek Terima Buah Busuk dari Dapur Yayasan

Donasi buku untuk anak-anak dalam gerakan literasi global

Tidak Suka Hari Valentine? 14 Februari Juga Diperingati Hari Pemberian Buku Internasional

Jalan Dhoho Kediri tertutup abu vulkanik Kelud

Nostalgia Erupsi Kelud 2014: Malam Mencekam, Kediri Lumpuh, Yogyakarta Gelap

  • Bupati Trenggalek melepas 9 pemuda yang akan belajar Pertahanan dan AI di Korea Selatan

    Dari Desa ke Korea, 9 Pemuda Trenggalek Belajar Pertahanan dan AI Tanpa Biaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Asal Makan Hasil Laut, Kenali 3 Kepiting Beracun yang Ada di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Koperasi Merah Putih di Trenggalek Diusulkan di Kawasan Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sleman Viral Lagi! Lawan Klitih Berujung Penjara 10 Tahun dan Denda 1 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peluang Atlet Indonesia di Olimpiade Musim Dingin 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

No Content Available
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
  • BACA DATA

© 2020 - 2026 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In