• Login
  • Register
Bacaini.id
Friday, November 28, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Ditangkap Polisi, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Minta Maaf

ditulis oleh Editor
14 January 2022 18:21
Durasi baca: 2 menit
Ditangkap Polisi, Penendang Sesajen di Gunung Semeru Minta Maaf

Pelaku HF (bertopi hitam) saat diamankan di Mapolda Jatim. Foto: Polda Jatim

Bacaini.id, SURABAYA – Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku penendang sesajen makanan di lokasi bencana erupsi Gunung Semeru. Diketahui, identitas pelaku atas nama Hadfana Firdaus (HF), seorang pria asal Nusa Tenggara Barat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa pria tersebut berhasil ditangkap di wilayah Bantul, Yogyakarta, pada Kamis malam, 13 Januari 2022. Kini, pelaku sudah dibawa ke Mapolda Jatim untuk diperiksa.

”Saudara HF telah diamankan, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Kombes Pol Gatot, Jumat, 14 Januari 2022.

Menurut Kabid Humas, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui apa yang dilakukannya murni spontanitas karena keyakinan dan pemahaman yang dia miliki. HF meminta rekannya untuk merekam aksinya yang menggegerkan warganet itu menggunakan ponsel miliknya sendiri.

Ketika kembali pulang ke rumahnya di daerah Bantul, Yogyakarta, pelaku kemudian mengunggah video rekaman itu ke grup WhatsApp dan akhirnya viral hingga menuai sorotan keras dari banyak pihak.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video saat pelaku melakukan aksinya, satu unit HP milik pelaku juga bukti sesajen makanan yang ditendangnya.

“Saat ini yang bersangkutan bersama dengan barang bukti sudah kami amankan ditetapkan sebagai tersangka akibat perbuatannya yang melanggar 156 dan 158 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan dengan ancaman hukuman 4 tahun,” jelas Kombes Pol Gatot.

Usai diamankan pihak kepolisian, pelaku penendang sesajen di Gunung Semeru ini meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat.

“Untuk rakyat Indonesia yang saya cintai, kiranya apa yang kami lakukan dalam video itu dapat menyinggung perasaan saudara kami mohon maaf sedalam dalamnya,” ucap tersangka meminta maaf kepada publik.

Seperti diketahui, dalam video yang beredar di media sosial tampak seorang pria mengeluarkan kata-kata penistaan terhadap tradisi sesajen yang lazim dilakukan masyarakat Jawa, terlepas apapun agamanya.

Tak hanya itu, pria ini lantas membuang dan menendang sesajen makanan tersebut. Aksi ini dilakukan di Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kabupaten Lumajang.

“Jarang sekali disadari bahwa inilah yang mengundang murka Allah hingga menurunkan adzabnya,” kata lelaki dalam video tersebut.

Penulis: A.Ulul
Editor: Novira

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

dbhcht 2025 dinas kesehatan blitar

DBHCHT 2025 di Blitar Lunasi Iuran BPJS Kesehatan Warga Miskin

kai daop 7 madiun melawan pelecehan seksual

Cara KAI Daop 7 Madiun Menangani Pelecehan Seksual di Kereta

kain nusantara

Apa Saja Kain Nusantara yang Menjadi Warisan Budaya?

  • pemkab blitar

    Ini Program Prioritas Kab Blitar Terkait Pemuda dan Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menawarkan Gagasan Ponorogo Smart City Via Ko-Kreasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rembang Hapus TPP, Nilai yang Diterima ASN Bikin Ngiler

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112