Bacaini.id, TULUNGAGUNG – Petugas Kantor Bea Cukai BIiltar bersama dengan Satpol PP Tulungagung melakukan operasi rokok ilegal. Hasilnya, petugas mendapatkan ratusan rokok ilegal hingga pelaku pembuat pita cukai palsu.
Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama, Kantor Bea Cukai Blitar, Thomas Edi Purwanto mengatakan, operasi rokok ilegal dilakukan di Kecamatan Karangrejo dan Sendang. Sasaran pertama di Pasar Karangrejo, petugas berhasil mengamankan rokok dengan pita cukai palsu.
“Setelah pemilik toko kami mintai keterangan, akhirnya kami melakukan pengembangan ke lokasi distributor rokok dengan pita cukai palsu di Kecamatan Gondang,” kata Thomas kepada Bacaini.id, Senin, 12 Desember 2022.
Setibanya di lokasi, pihaknya langsung bertemu dengan pimpinan distributor rokok dengan pita cukai palsu. Pelaku ini berperan sebagai orang yang menempelkan pita cukai pada kemasan rokok ilegal yang kemudian didistribusikan ke toko-toko.
“Di tempat distributor kami menemukan 60 lembar prin pita cukai palsu yang belum terpotong. Setiap satu lembar prin terdapat sekitar 90 lembar pita cukai palsu,” terangnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan pimpinan distributor rokok dengan pita cukai palsu, rokok ilegal yang didapatkannya berasal dari Blitar. Akan tetapi petugas menduga bahwa rokok ilegal ini berasal dari Malang.
“Dari pendalaman kami, untuk saat ini di wilayah Blitar, kami belum mendapatkan tempat produksi rokok ilegal. Kemungkinan besar rokok ilegal berasal dari Malang,” ujarnya.
Tidak berhenti di situ, petugas juga berhasil menemukan lokasi percetakan pita cukai palsu yang ternyata sebuah tempat fotocopy. Disana petugas mendapati file pita cukai palsu yang siap dicetak.
“Kami sudah hapus semua file pita cukai palsu tersebut,” ucapnya.
Thomas mengungkapkan bahwa, untuk pemilik toko penjual rokok ilegal dengan pita cukai palsu, pelaku distributor rokok ilegal dengan menempelkan pita cukai palsu serta pelaku percetakan pita cukai palsu, dikenakan sanksi wajib lapor ke Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tulungagung.
“Sebenarnya jika kami melakukan penyidikan pelaku bisa dikenakan Pasal 54 UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman 1 hingga 5 tahun penjara. Tapi karena kemanusian kami tindak dulu dengan wajib lapor. Setelah itu jika mengulangi lagi baru kami tindak tegas,” paparnya.
Operasi rokok ilegal tidak dilakukan di Pasar Karangrejo saja, melainkan ada sekitar tujuh toko di Kecamatan Karangrejo dan Sendang. Hasilnya, sebanyak 368 bungkus rokok ilegal berhasil diamankan petugas gabungan.
“Tulungagung ini memang salah satu wilayah yang rawan dalam peredaran rokok ilegal. Karena dari seles rokok ilegal biasanya memberikan harga murah yang terjangkau masyarakat serta seles menggunakan sistem titip, jadi toko tidak dirugikan,” pungkasnya.
Penulis: Setiawan
Editor: Novira