Bacaini.id, KEDIRI – Sebagai upaya dalam mendisiplinkan pedagang agar rutin melakukan tera ulang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Pendataan Alat Ukut, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) ke seluruh toko di Kota Kediri, Selasa (5/3/2024).
Wahyu Kusuma, Kepala Disperdagin Kota Kediri mengatakan bahwa kegiatan pendataan dilakukan untuk mengetahui jumlah UTTP di Kota Kediri. Kegiatan diawali dari seluruh toko yang berada di Kecamatan Mojoroto, Kecamatan Kota, dan terakhir Kecamatan Pesantren.
“Waktu pelaksaan dimulai tanggal 19 Februari di Kecamatan Mojoroto, 30 April di Kecamatan Kota, dan 2 Juli di Kecamatan pesantren,” sebut Wahyu.
Hasilnya, pada pendataan yang dilakukan tanggal 5 Maret 2024 di Kelurahan Lirboyo dan Banjarmlati, berdasarkan total 266 data UTTP, petugas menemukan sebanyak 61 pedagang wajib melakukan tera ulang; 6 UTTP yang sudah ditera, dan sisanya belum ditemukan yang sudah ditera.
“Dengan pendataan UTTP ini kita bisa mengecek apakah timbangan sudah pernah ditera atau belum, kalau belum maka wajib datang ke Kantor Metrologi Disperdagin. Kalau di pasar juga kita sering menerjunkan petugas untuk melakukan tera ulang di pasar, jadi harus ditera untuk menegakkan kedisiplinan pedagang agar timbangan sesuai ukuran,” terangnya.
Usai dilakukan pendataan, petugas menempel stiker pada toko sebagai tanda bahwa toko tersebut sudah terdata. Disperdagin Kota Kediri akan terus menegakkan kedisiplinan pedagang terutama bagi yang belum melakukan tera ulang sebagai wujud perlindungan terhadap konsumen.
Wahyu berharap semakin banyak pedagang yang secara sadar melakukan tera ulang guna memberikan kepercayaan kepada konsumen. (ADV)