Bacaini.id, KEDIRI – Dispendukcapil Kota Kediri menyerahkan surat keterangan biodata bagi disabilitas. Hal ini sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam pelayanan kependudukan bagi disabilitas.
Penyerahan surat keterangan biodata dilakukan langsung oleh Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Syamsul Bahri kepada 8 orang penyandang disabilitas di Pos PCT Gema Nurani di jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa, 1 November 2022.
Syamsul mengatakan, biodata tersebut merupakan dokumen sah yang diterbitkan Dispendukcapil selain KTP-el dan Kartu Keluarga sebagai acuan bagi dinas lain jika ada program bantuan sosial yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.
“Kita serahkan surat keterangan biodata bagi 8 disabilitas dan 5 KK yang sudah update dimana pada biodatanya sudah tercantum ragam disabilitasnya,” kata Syamsul.
Menurutnya, dokumen tersebut sudah bisa digunakan sebagai dasar. Jika sudah memiliki biodata ini mereka tidak perlu mencari surat keterangan dan bisa langsung mengurus apabila ada bantuan sosial.
Biodata akan diterbitkan setelah melalui proses dan tahapan verifikasi yang diajukan oleh penyandang disabilitas dengan dibantu tim pendamping dari Dinas Sosial.
“Jadi kita verifikasi dulu berdasarkan KK, KTP-el dan laporan mereka. Berapapun yang diajukan akan kita proses,” ujarnya.
Syamsul menambahkan kegiatan tersebut merupakan hasil kerjasama dengan Dinas Sosial terutama dengan pendamping atau Tenaga Kesejahteraan Penyandang Disabilitas (TKSPD).
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan organisasi yang menaungi penyandang disabilitas di Kota Kediri seperti Gema Nurani dan Pertuni agar mereka semua memiliki biodata.
“Dibantu TKSPD, yang belum memiliki biodata akan kita terbitkan sesuai pengajuan karena kita sifatnya menunggu pengajuan dari teman-teman disabilitas,” imbuhnya.
Sementara itu, Maryati selaku TKSPD relawan sosial dari Kementerian Sosial untuk Kota Kediri menyampaikan selama ini koordinasi dengan Dispendukcapil berjalan dengan baik. Sesuai pengalamannya di lapangan, dia menuturkan para penyandang disabilitas merasa terbantu dengan layanan yang diberikan oleh Dispendukcapil dan TKSPD.
“Awalnya memang ragu-ragu dan belum tahu manfaatnya apa. Tapi tadi juga sudah dijelaskan bahwa data kependudukan ini adalah pintu utama untuk penentuan kebijakan dan selanjutnya akan getok tular kepada teman yang lain,” jelas Maryati.
Mariyati menambahkan untuk persyaratan pengurusan biodata ini mereka cukup menyerahkan KK asli dan mengisi form F101 yang diisi nama, NIK serta keterangan disabilitas yang selanjutnya ditanda tangani dan di stempel oleh ketua RT setempat.
Biodata tersebut adalah bukti sah mereka memang benar-benar disabilitas dan data ini juga langsung update ke pusat.
“Jadi nanti ketika pusat atau daerah akan membuat suatu program atau kebijakan yang melibatkan disabilitas bisa terbaca dari database mereka,” tambah Maryati.**