Bacaini.id, KEDIRI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri turun ke lapangan melakukan perekaman e-KTP bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kegiatan ini dilakukan untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengantongi kartu identitas.
Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Syamsul Bachri mengatakan, aksi jemput bola yang dilakukan pada Selasa, 26 Juli 2022 tersebut bertujuan untuk memfasilitasi para ODGJ dalam berbagai keperluan pelayanan publik.
“Mereka perlu berobat, mendapatkan akses pelayanan kesehatan, bantuan sosial, dan sebagainya. Jadi fungsi e-KTP bagi ODGJ sangat penting,” kata Syamsul, Selasa, 26 Juli 2022.
Dijelaskannya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa setiap WNI wajib memiliki KTP-el.
Selain itu, Syamsul mengungkapkan perekaman KTP dilakukan kepada tiga warga Kelurahan Ringin Anom. Karena ketiganya merupakan ODGJ, petugas Dispendukcapil harus datang ke lokasi warga tersebut berada.
“Kita hanya melaksanakan amanat undang-undang, apalagi dilaporkan oleh pihak kelurahan bahwa tiga warga ini belum ber-KTP,” terang Syamsul.
Menurutnya, kelurahan merupakan ujung tombak dalam perekaman KTP-el untuk ODGJ. Sebelumnya, pihak kelurahan akan mengirimkan laporan tentang warga yang belum mengantongi KTP-el, selanjutnya Dispendukcapil akan merespon laporan tersebut dan bekerjasama dengan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk segera melakukan perekaman.
“Biasanya kalau ODGJ kita didampingi petugas Puskesmas dan Babinsa Kelurahan,” ujarnya.
Syamsul juga menambahkan bahwa proses pembuatan KTP-el cukup singkat, hanya dua hari. Pada hari yang sama setelah perekaman, KTP-el sudah langsung bisa dicetak dan besoknya sudah bisa diantar ke rumah masing-masing warga yang bersangkutan.
“Kalau tidak ketemu kita titipkan di TRC atau ketua RT masing-masing,” imbuhnya.
Selama melakukan perekaman, Syamsul mengaku pihaknya kerap menemui kendala, mulai dari sulitnya berkomunikasi dengan peserta perekaman hingga penuruman kondisi kesehatan jasmani peserta.
“Untuk kasus ODGJ kita tidak bisa memprediksi orangnya, kadang ada juga yang kooperatif. Tapi kalau mereka tidak bisa diajak komunikasi, kita lakukan pendekatan lebih intensif lagi sampai bisa dilakukan perekaman. Tentu saja kondisi fisik dan kesehatannya juga harus diperhatikan,” bebernya.
Lebih lanjut, Syamsul menyampaikan bahwa Pemkot Kediri tengah berupaya merampungkan program yang sudah berjalan sejak 2016 silam ini dan menargetkan seluruh ODGJ di Kota Kediri akan mendapatkan haknya berupa kepemilikan KTP-el.
“Tahun 2021 cakupan perekaman KTP-el melebihi target nasional, jadi kita akan meningkatkan lagi terutama untuk warga ODGJ agar bisa 100%,” pungkasnya.
Penulis: Novira