• Login
  • Register
Bacaini.id
Thursday, December 25, 2025
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL
No Result
View All Result
Bacaini.id

Disidik Kejaksaan, Dua Pejabat Dinsos Kota Kediri Mengundurkan Diri

ditulis oleh redaksi
18 January 2022 18:42
Durasi baca: 2 menit
Penerima PKH Turun, Kesejahteraan Warga Kabupaten Kediri Naik

Warga penerima bansos di Kabupaten Kediri. Foto: Humas

Bacaini.id, KEDIRI – Dua pejabat Kantor Dinas Sosial Kota Kediri dikabarkan mengundurkan diri setelah institusi tersebut diperiksa kejaksaan. Keduanya dianggap mengetahui dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selama pandemi berlangsung.

Kabar pengunduran diri dua pejabat Dinas Sosial Pemkot Kediri ini berhembus usai Kejaksaan Negeri Kota Kediri menaikkan status penyelidikan perkara itu menjadi penyidikan. Penyidik mengendus praktik pemberian gratifikasi oleh perusahaan penyedia bantuan kepada oknum pejabat Dinsos pada kurun waktu Agustus 2020 hingga September 2021.

Inspektur Inspektorat Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui ihwal pengunduran diri dua orang tersebut. Menurutnya hal itu menjadi wewenang Badan Kepegawaian Daerah karena menyangkut status kepegawaian.

Namun saat disinggung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kediri terhadap Dinas Sosial, Wahyu telah mengetahuinya. Menurutnya hal itu sudah menjadi ranah kejaksaan. “Karena sudah diperiksa kejaksaan itu wilayah mereka, kami tidak bisa masuk,” katanya.

Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri, Un Achmad Nurdin menolak berkomentar terkait kabar pengunduran diri dua pejabat Dinsos. Dia berdalih akan meminta data stafnya yang menangani pengajuan tersebut. “Saya tanya dulu staf yang menangani,” katanya singkat.

Informasi yang dihimpun Bacaini.id menyebut telah terjadi pergantian puncuk pimpinan di Dinas Sosial Kota Kediri. Kepala Dinsos Triyono Kutut sudah tidak lagi menjabat di sana.

Gratifikasi

Kejaksaan Negeri Kota Kediri menemukan praktik pemberian gratifikasi dari supplier barang kepada pejabat Dinsos sebagai cashback. “Penyaluran dana (gratifikasi) yang kita dalami tercatat mulai bulan Agustus 2020 sampai September 2021,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rahmad.

Program Kementerian Sosial ini sudah berjalan sejak tahun 2018 dengan alokasi untuk Kota Kediri sebanyak 10 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setelah terjadi pandemi, jumlahnya bertambah menjadi 20 ribu KPM. Diduga kuat kasus ini memiliki keterkaitan dengan tambahan dana bagi masyarakat terdampak Covid.

BPNT diberikan kepada setiap KPM senilai Rp200 ribu yang disalurkan melalui bank dalam bentuk kartu semacam ATM. Kartu itu bisa dibelanjakan di E-Warung yang ditunjuk. Dari penyelidikan kejaksaan, ditemukan oknum pejabat Dinsos Kota Kediri meminta cashback kepada supplier.

“Supplier ini menyalurkan 3 item bantuan berupa beras, telur dan kacang-kacangan. Di Kota Kediri sendiri ada 3 supplier yang menyalurkan tiga item bantuan non tunai kepada 34 E-Warung,” imbuh Harry.

Penulis: Wahyu, HTW
Editor: Budi S

Tonton video:

Print Friendly, PDF & EmailCetak ini
Tags: dinsoskejaksaankorupsipemkot kediri
Advertisement Banner

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

pengamanan misa natal gereja trenggalek

Amankan Misa Natal di 29 Gereja Trenggalek, Polisi Lakukan Pemetaan

sidang penyerobotan tanah jombang

Bukti Eks Ketua PN Jombang Diduga Serobot Tanah Dibuka di Sidang

Beda Cara Menyambut Tahun Baru Pemkot dan Pemkab Kediri

Beda Cara Menyambut Tahun Baru Pemkot dan Pemkab Kediri

  • buruh penerima ump jatim 2026

    UMP Jatim 2026 Jadi Rp2,4 Juta, UMK Harus Mengikuti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Djarum Grup Akuisisi Bakmi GM, Pendapatannya Bikin Melongo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepemilikan tanah dengan Letter C, Petuk D, dan Girik mulai tahun 2026 tidak berlaku. Mulai urus sekarang juga !

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ngintip Istana Disney Land yang Didirikan Polres Jombang: Gratis Kopi dan Pijat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisatawan Domestik di Libur Nataru Pilih Jogja Ketimbang Bali  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Bacaini.id adalah media siber yang menyajikan literasi digital bagi masyarakat tentang politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, pertahanan keamanan, hiburan, iptek dan religiusitas sebagai sandaran vertikal dan horizontal masyarakat nusantara madani.

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • BACA
  • SOSOK
  • EKONOMI
  • BACAGAYA
  • INTERNASIONAL
  • OPINI
  • TEKNO & SAINS
  • REKAM JEJAK
  • PLURAL
  • HISTORIA
  • INFORIAL

© 2020 - 2025 PT. BACA INI MEDIA. Hak cipta segala materi Bacaini.ID dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist


Warning: array_sum() expects parameter 1 to be array, null given in /www/wwwroot/Bacaini/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-background-process.php on line 112