Bacaini.id, KEDIRI – Dua pejabat Kantor Dinas Sosial Kota Kediri dikabarkan mengundurkan diri setelah institusi tersebut diperiksa kejaksaan. Keduanya dianggap mengetahui dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) selama pandemi berlangsung.
Kabar pengunduran diri dua pejabat Dinas Sosial Pemkot Kediri ini berhembus usai Kejaksaan Negeri Kota Kediri menaikkan status penyelidikan perkara itu menjadi penyidikan. Penyidik mengendus praktik pemberian gratifikasi oleh perusahaan penyedia bantuan kepada oknum pejabat Dinsos pada kurun waktu Agustus 2020 hingga September 2021.
Inspektur Inspektorat Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui ihwal pengunduran diri dua orang tersebut. Menurutnya hal itu menjadi wewenang Badan Kepegawaian Daerah karena menyangkut status kepegawaian.
Namun saat disinggung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kediri terhadap Dinas Sosial, Wahyu telah mengetahuinya. Menurutnya hal itu sudah menjadi ranah kejaksaan. “Karena sudah diperiksa kejaksaan itu wilayah mereka, kami tidak bisa masuk,” katanya.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Kediri, Un Achmad Nurdin menolak berkomentar terkait kabar pengunduran diri dua pejabat Dinsos. Dia berdalih akan meminta data stafnya yang menangani pengajuan tersebut. “Saya tanya dulu staf yang menangani,” katanya singkat.
Informasi yang dihimpun Bacaini.id menyebut telah terjadi pergantian puncuk pimpinan di Dinas Sosial Kota Kediri. Kepala Dinsos Triyono Kutut sudah tidak lagi menjabat di sana.
Gratifikasi
Kejaksaan Negeri Kota Kediri menemukan praktik pemberian gratifikasi dari supplier barang kepada pejabat Dinsos sebagai cashback. “Penyaluran dana (gratifikasi) yang kita dalami tercatat mulai bulan Agustus 2020 sampai September 2021,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Kediri Harry Rahmad.
Program Kementerian Sosial ini sudah berjalan sejak tahun 2018 dengan alokasi untuk Kota Kediri sebanyak 10 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setelah terjadi pandemi, jumlahnya bertambah menjadi 20 ribu KPM. Diduga kuat kasus ini memiliki keterkaitan dengan tambahan dana bagi masyarakat terdampak Covid.
BPNT diberikan kepada setiap KPM senilai Rp200 ribu yang disalurkan melalui bank dalam bentuk kartu semacam ATM. Kartu itu bisa dibelanjakan di E-Warung yang ditunjuk. Dari penyelidikan kejaksaan, ditemukan oknum pejabat Dinsos Kota Kediri meminta cashback kepada supplier.
“Supplier ini menyalurkan 3 item bantuan berupa beras, telur dan kacang-kacangan. Di Kota Kediri sendiri ada 3 supplier yang menyalurkan tiga item bantuan non tunai kepada 34 E-Warung,” imbuh Harry.
Penulis: Wahyu, HTW
Editor: Budi S
Tonton video: